Terkait Kelanjutan Kasus AJB Bumiputera 1912, Ini Kata OJK
- OJK telah mengumumkan bahwa pihaknya secara berkala melakukan pertemuan para Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris AJB Bumiputera 1912 untuk penjelasan mengenai implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan asuransi tersebut.
IKNB
JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkap perkembangan terbaru kasus AJB Bumiputera 1912.
Ogi mengatakan bahwa pihaknya secara berkala melakukan pertemuan para Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris AJB Bumiputera 1912 untuk penjelasan mengenai implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan asuransi tersebut.
RPK merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan keberlanjutan dan kestabilan perusahaan asuransi di Indonesia.
Pada akhir tahun 2023, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJBB (AJB Bumiputera 1912) terkait implementasi RPK.
“Berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJBB, OJK menilai bahwa RPK belum dilaksanakan secara optimal dan program/target yang ditetapkan dalam RPK banyak yang tidak tercapai. Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi/pelepasan aset properti,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
- Adhi Karya (ADHI) Bukukan Kontrak Baru Senilai Rp37,4 Triliun pada 2023
- Sektor Perkantoran Perlu Waktu Untuk Pulih
- Siap-Siap Harga Sewa Mall Disebut akan Naik 2024
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi oleh AJB Bumiputera 1912 untuk mencapai tujuan RPK.
Dalam upaya untuk mengoptimalkan aset perusahaan, AJB Bumiputera 1912 juga telah melakukan penjualan beberapa aset.
Namun, hingga saat ini belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti yang signifikan.
Ogi mengatakan bahwa OJK akan terus mengwasi proses penjualan aset ini untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Hingga tanggal 27 Desember 2023, AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran klaim untuk 52.636 polis dengan total nominal sebesar Rp153,10 miliar.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini berasal dari pencairan kelebihan Dana Jaminan yang dimiliki oleh perusahaan.
Dalam rangka mencapai kondisi keuangan yang sehat, AJB Bumiputera 1912 perlu melakukan upaya optimalisasi aset yang dimilikinya.
Dengan tidak tercapainya target dan program yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RPK.
OJK akan menunggu hasil evaluasi ini untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJB Bumiputera 1912.
- Menimbang Nasib HMSP, GGRM hingga WIIM Akibat Kenaikan Cukai dan Pajak Ekspor
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 05 Januari 2024 untuk Wilayah DKI Jakarta
- Profil Anisha Dasuki dan Ariyo Ardi, Moderator Debat Ketiga Capres 2024
OJK juga telah menerima informasi terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan server/storage yang berada di Sentul.
Sebagai tanggapan atas permasalahan ini, OJK telah memanggil manajemen AJB Bumiputera 1912 pada tanggal 28 Desember 2023.
Pada pertemuan tersebut, OJK meminta AJB Bumiputera 1912 untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional serta pembayaran klaim pemegang polis.