Terkait Larangan Ekspor Tembaga, Menteri ESDM: Aturan Sudah Ada, Tinggal Fasilitas
- Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menutup ekspor bahan mineral mentah pada pertengahan 2023. Komoditas konsentrat tembaga masuk dalam daftar mineral mentah yang akan dilarang untuk diekspor.
Nasional
JAKARTA - Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menutup ekspor bahan mineral mentah pada pertengahan 2023. Komoditas konsentrat tembaga masuk dalam daftar mineral mentah yang akan dilarang untuk diekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, terkait hal ini aturan larangan ekspor mineral mentah sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Kan sudah ada aturannya larangan ekspor," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
- Kawah Mars Penuh Batu Permata Opal, Memperkuat Dugaan Planet Ini Pernah Kaya Air
- Outlook Perbankan 2023: Menilik Prospek Bank Digital dan Penyaluran Kredit yang Diperkirakan Masih Positif
- Warren Buffet Lepas Kepemilikan Saham 'Tesla' Asal China, Apa yang Terjadi?
Namun sayangnya adanya kebijakan larangan ekspor mineral ini belum diimbangi dengan rampungnya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru tembaga di dalam negeri.
Saat ini ada dua perusahaan yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sedang merampungkan proyek smelter dan baru selesai pada 2024 mendatang.
Menurut Arifin pihak ESDM belum dapat memastikan lebih lanjut mengenai nasib kedua perusahaan tersebut. Apakah akan ada relaksasi atau tidak, ia memastikan pihaknya masih akan melihat progres pembangunan proyek smelter perusahaan-perusahaan tersebut.