Terkait Penerapan Cukai Makanan Berpemanis, Menperin akan Diskusi dengan Pelaku Industri
- Penurunan daya beli masyarakat dinilai Agus bisa memberatkan industri. Pemerintah akan memikirkan instrumen-instrumen penunjang untuk meningkatkan daya beli produk di masyarakat.
Nasional
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5% pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikan hingga maksimal mencapai 20%.
Menyikapi usulan tersebut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah masih terus melakukan diskusi lebih lanjut ke para industri bagaimana baiknya terkait usulan ini.
"Kamikan bagian dari pemerintah, Kemenperin juga pembina dari industri. Kami akan terus-menerus melakukan atau membicarakan dengan pelaku industri bagaimana sebaiknya dalam rangka meminta kelanjutan berkaitan dengan cukai tadi," katanya kepada Media di Hotel Sultan pada Kamis, 19 September 2024.
- Komisi XI DPR Curigai Adanya Pengaturan Diskriminatif dalam RPMK Terkait Rokok Elektrik
- Pemerintah Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal Tahun 2030, Berikut Sederet Persiapannya
- Regulasi Berbasis FCTC Ancam Tenaga Kerja Pertembakauan, DPR Ingatkan Soal Intervensi Asing
Terkait potensi gelontoran insentif yang akan diberikan Kemenperin ke industri, Agus mengatakan tengah memikirkannya agar saat usulan penerapan cukai berpemanis diberlakukan tidak menurunkan daya beli masyarakat.
Penurunan daya beli masyarakat dinilai Agus bisa memberatkan industri. Pemerintah akan memikirkan instrumen-instrumen penunjang untuk meningkatkan daya beli produk di masyarakat.
"Saya kira insentif jadi sangat penting apalagi secara umum ya, jadi kalau daya beli menurun tapi kemudian di satu sisi ada instrumen-instrumen yang membuat kemampuan masyarakat untuk membeli produk itu semakin rendah, nah itu yang harus kita cari jalan keluar," lanjutnya
Cukau Makanan Berpemanis
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5% pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikan hingga maksimal mencapai 20%.
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya membacakan kesimpulan dalam rapat kerja antara BAKN DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani pada Selasa, 10 September 2024.
- Cara Mengelola Keuangan Ala Gen Z
- Di Tengah Saham GOTO Melambung, Ada Transaksi Nego Rp831 Miliar
- Mengenang 40 Tahun Peristiwa Tanjung Priok
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%," katanya di DPR pada Selasa, 10 September 2024.
Wahyu mengatakan, penerapan cukai MBDK ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman manis. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mendorong penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau.
Tak hanya itu BAKN mengusulkan pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan.