<p>Pedagang menunggu pembeli di Pasar Pesanggrahan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Terkena PHK? Manfaatkan KUR Super Mikro

  • JAKARTA – Untuk mempercepat pemilihan ekonomi dan membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah akan memberikan pinjaman kredit dalam program KUR Super Mikro. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Sunarso menyebut, strategi penyaluran akan difokuskan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum menerima KUR, serta para pedagang yang […]

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Untuk mempercepat pemilihan ekonomi dan membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah akan memberikan pinjaman kredit dalam program KUR Super Mikro.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Sunarso menyebut, strategi penyaluran akan difokuskan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum menerima KUR, serta para pedagang yang belum memiliki rekening bank.

“Namun, ada kriteria penerima yang diutamakan, seperti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif,” kata Sunarso.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BRI, potensi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai 4.805.721 orang. Penerima tersebut berasal dari 1.010.000 calon penerima, 354.550 pedagang pasar, 839.310 masyarakat desa, 83.931 agen BRIlink, dan 2.517.930 pedagang kelontong.

Nantinya, KUR Super Mikro akan diberikan maksimal plafon Rp10 juta dengan bunga 0% yang berlaku hingga akhir Desember 2020. “Kredit ini tidak akan dikenai agunan tambahan, sedangkan agunan pokok berlaku untuk usaha atau proyek yang dibiayai,” katanya.

Sunarso menjelaskan, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi seperti sebelumnya yang minimum enam bulan. “Lama usaha boleh kurang dari enam bulan atau usaha baru, tetapi dengan sejumlah persyaratan,” ungkapnya.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima kredit, yakni mengikuti program pendampingan baik secara formal maupun informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Sementara itu, bagi pegawai yang terkena PHK, diwajibkan telah mengikuti pelatihan selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 tahun 2019.

Sunarso menambahkan, untuk menangani krisis ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, dibutuhkan strategi khusus untuk merespons tantangan.

“Kuncinya adalah daya beli masyarakat. Saat ini, likuiditas di masyarakat yang harus digelontorkan. Itulah yang disebut stimulus sehingga tidak hanya supply sidenya saja yang didorong, tetapi juga demand sidenya,” tegasnya.