<p>Mitra Driver Gojek menunggu customer di dekat logo Bank Jago di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Terlambat Notifikasi Saat Akuisisi Loket.com, Gojek Didenda KPPU Rp3,3 Miliar

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) senilai Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) senilai Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Sanksi denda itu disampaikan KPPU dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan hari ini, Kamis 25 Maret 2021.

Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menjelaskan kasus ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.

KPPU menilai transaksi yang efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 mengharuskan pihak Gojek melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017, pada 22 September 2017.

“Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019, itu terlambat selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari,” terang Deswin dikutip dalam keterangan resmi, Kamis 25 Februari 2021.

Setelah memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi pun menyatakan Gojek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Karena itu, Gojek wajib menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (SKO)