<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Fintech

Terlanjur Meminjam Uang di Pinjol Ilegal? Lakukan Langkah-langkah Ini

  • Tidak sedikit masyarakat yang terjebak oleh layanan pinjaman online (pinjol) ilegal karena keterdesakan dan kurangnya literasi.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Tidak sedikit masyarakat yang terjebak oleh layanan pinjaman online (pinjol) ilegal karena keterdesakan dan kurangnya literasi. Lantas, apa yang harus dilakukan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal?

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangannya memaparkan apa saja langkah yang harus dilakukan saat masyarakat sudah terlanjur meminjam uang di platform pinjol ilegal

Pertama, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran platform pinjol ilegal yang dipinjami dananya. 

Kemudian, biasanya korban pinjol ilegal akan berusaha mencari pinjaman baru saat tagihan sudah jatuh tempo. Apabila terjadi situasi seperti yang disebutkan, masyarakat diminta untuk tidak mencari pinjaman baru di platform pinjol lain untuk membayar utang sebelumnya.

Jika korban sudah mendapatkan penagihan tidak beretika yang bernuansa teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir seluruh kontak penagih yang menghubungi. 

Selanjutnya, korban juga sebaiknya memberitahu ke seluruh kontak di handphone untuk mengabaikan pesan dari layanan pinjol ilegal yang berupaya melakukan penagihan.

Terakhir, buat laporan ke polisi, dan kirimkan laporan tersebut kepada kontak penagih yang masih muncul untuk melakukan teror. 

SWI  pun mengimbau agar masyarakat hanya meminjam dana pada layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, menggunakan layanan untuk kepentingan produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. 

Sejauh ini, SWI sudah melakukan beberapa upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dari pinjol ilegal di antaranya melakukan edukasi, bekerja sama dengan Google, membuat peringatan melalui iklan layanan masyarakat, dan menyebarkan informasi “Waspada Pinjol Ilegal” melalui pesan singkat.

Selain itu, jika ada pinjol ilegal yang terlacak keberadaannya, penanganan yang dilakukan SWI di antaranya memberikan pengumuman kepada masyarakat, melakukan cyber patrol dan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, serta memutus akses keuangan lewat koordinasi dengan sektor perbankan