<p>Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) / Dok. Kementerian ESDM</p>
Korporasi

Terlibat dalam Kredit Sindikasi Proyek PLTU Adaro, LSM Lingkungan Tuding BNI Lakukan Greenwashing

  • Keputusan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) untuk mendanai proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) melalui kredit sindikasi bersama bank lainnya disorot kelompok lingkungan.

Korporasi

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Keputusan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) untuk mendanai proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) melalui kredit sindikasi bersama bank lainnya disorot kelompok pemerhati lingkungan.

LSM lingkungan menuding BBNI melakukan greenwashing atau pencitraan hijau, mengingat bank tersebut sebelumnya menyatakan tidak berencana untuk meningkatkan ekspansi ke sektor batu bara.

"Pendanaan BNI ke Adaro adalah pengingkaran BNI pada komitmen green banking, ini menunjukkan bahwa kampanye hijau mereka selama ini hanya greenwashing,” kata Juru Kampanye Digital 350 Indonesia Jeri Asmoro dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 25 Mei 2023.

Pembangungan proyek PLTU batu bara baru berkapasitas 1,1 Gigawatt oleh Adaro rencananya digunakan untuk menyuplai listrik ke smelter aluminium di Kalimantan Utara.

Dalam penelusuran data oleh tim peneliti kelompok lingkungan yang terdiri dari Greenpeace, Market Forces dan 350 Indonesia, diketahui terdapat empat bank lainnya yang terlibat dalam kredit sindikasi proyek ini. Yakni Bank Mandiri (BMRI), Bank Central Asia (BBCA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan Bank Permata (BNLI).

Kelima bank domestik tersebut mendanai rencana pembangunan proyek PLTU batu bara baru milik Adaro tanpa adanya keterlibatan bank asing.

Kelompok lingkungan mengungkapkan bahwa bank-bank global, termasuk lebih dari 200 institusi keuangan, telah memiliki kebijakan pembatasan pendanaan untuk proyek PLTU batu bara karena tingginya risiko terhadap iklim, keuangan, dan reputasi.

Oleh karena itu, keputusan Bank BNI beserta bank domestik lainnya untuk tetap mendanai proyek tersebut dianggap bertentangan dengan komitmen global untuk membatasi investasi pada aset batu bara.

Juru Kampanye Energi Indonesia Market Forces Nabilla Gunawan prihatin atas kontribusi bank-bank tersebut terhadap perubahan iklim dan kerusakan lingkungan di Indonesia.

“Maka sangat mengkhawatirkan bahwa Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank Permata
masih bersedia mendanai rencana PLTU batu-bara baru Adaro, meskipun jelas-jelas Adaro
tidak memiliki rencana bisnis transisi yang sejalan dengan target iklim.” pungkas Nabilla.