<p>Gerai KFC milik PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST). / Facebook @kfcindonesia</p>
Korporasi

Terlibat Proyek Properti Mangkrak, Grup Bakrie Nunggak Utang Rp75 Miliar ke KFC

  • Emiten pengelola makanan cepat saji dengan merek dagang Kentucky Fried Chicken (KFC), PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengungkapkan soal utang entitas Grup Bakrie sebesar Rp75 miliar kepada perseroan.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Emiten pengelola makanan cepat saji dengan merek dagang Kentucky Fried Chicken (KFC), PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengungkapkan soal utang entitas Grup Bakrie sebesar Rp75 miliar kepada perseroan.

Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono mengatakan bahwa PT Bakrie Darma lndonesia (BDl) memiliki utang kepada perseroan sejak 31 Desember 2019.

Piutang ini diberikan FAST dengan skema tanpa bunga dan akan digunakan untuk pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti.

“Dengan latar belakang tersebut, perseroan sepakat untuk memberikan investasi di proyek tersebut,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis 6 Mei 2021.

Perjanjian ini diteken keduanya pada 18 September 2019 dan berlaku hingga 29 Februari 2021.

Dalam perjanjian tersebut, perseroan memberikan dana untuk proyek pembangunan properti kepada PT BDI. Nantinya, perseroan akan memperoleh hak untuk menggunakan properti tersebut dalam pengembangan usaha restoran,

Namun, proyek properti tersebut nyatanya tidak terealisasi hingga batas waktu perjanjian yang telah disepakati. Dengan kondisi itu, Dalimin menyatakan bahwa pihak PT BDI telah mengembalikan sebagian dana dengan nilai Rp25 miliar pada Desember 2020.

“Sedangkan sisa pengembalian sebesar Rp75 miliar akan tetap diselesaikan oleh PT BDl,” tambah Dalimin.

Menariknya, Grup Bakrie memberikan status penjaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dalam perjanjian pembangunan proyek tersebut. Hingga saat ini, utang PT BDI masih dijamin dengan gadai saham BRMS. (RCS)