Industri

Terlibat Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun, PGN Tempuh Jalur Hukum

  • PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) alias PGN siap menempuh jalur hukum atas sengketa pajak perseroan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total nilai sengketa itu mencapai Rp7,97 triliun.

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) alias PGN siap menempuh jalur hukum atas sengketa pajak perseroan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun total nilai sengketa pajak yang menimpa PGN diketahui total mencapai Rp7,97 triliun. Dimana Kini PGN harus membayar Rp3,06 triliun lantaran DJP sudah mengabulkan seluruh permohonan keberatan perseroan senilai Rp3,82 triliun untuk sengketa pajak yang lainnya.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama memerinci, sengketa pertama Rp4,15 triliun terjadi pada 2012 terkait pemungutan Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas penyerahan gas bumi. Selanjutnya pada periode 2012-2013 terkait harga gas bumi dengan penerbitan 25 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Rp2,22 miliar.

“Pada tahun 2017, perseroan mengajukan upaya hukum keberatan, namun DJP menolak permohonan tersebut,” jelas Rachmat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dinukil Senin, 4 Januari 2021.

Lantas pada 2018, perseroan kembali mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak. Hasilnya, Pengadilan Pajak pun memutuskan untuk membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB tersebut.

Tetapi pada 2019, DJP mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa pajak itu kepada Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan pengajuan PK tersebut dan menetapkan PGN sebagai pihak yang bersengketa dengan utang pajak Rp3,06 triliun.

“Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut,” kata Rachmat.

Atas upaya hukum ini, PGN pun meminta kepada DJP agar mulai melakukan penagihan pajak setelah seluruh langkah hukum perseroan selesai. PGN berkomitmen untuk mencicil utang pajak setelah keputusan hukum terakhir selesai.

Selain sengketa pajak di atas, PGN juga memiliki sengketa pajak lain terkait pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi periode 2014-2017. DJP menerbitkan 48 SKPKB untuk PGN senilai Rp3,82 triliun.

Dalam hal ini, perseroan telah mengajukan upaya keberatan kepada DJP. Hasilnya, DJP pun mengabulkan permohonan keberatan dan membatalkan tagihan atas sengkata pajak ini melalui surat nomor S-2/PJ.02/2020.

Harapannya, penerbitan surat itu sekaligus juga bakal menghindarkan PGN dari sengketa pajak lainnya di masa depan. “Dapat menguatkan upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013,” pungkas Rachmat. (SKO)