Terlibat Suap, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Bui
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar atas dakwaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama MIT Hiendra Soenjoto.
Nasional
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar atas dakwaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama MIT Hiendra Soenjoto.
Bersama dengannya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, Selasa 2 Maret 2021. Pasalnya, Nurhadi menerima uang suap untuk membantu perusahaan Hiendra melawan Kawasan Berikat Nusantara.
Ia juga didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui Rezky dari sejumlah pihak.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan menuntut pidana terhadap Nurhadi (terdakwa satu) berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, menuntut pidana terhadap Rezky Herbiyono (terdakwa dua) berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
“Nurhadi dan Rezky juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar, selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya Selasa, 2 Maret 2021.
Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana penjara masing-masing dua tahun,” lanjut Lie Putra.
Lie Putra mengungkapkan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, Jaksa KPK menilai Nurhadi dan Rezky tidak koordinatif, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan mereka.
Terdakwa, kata Lie, dalam hal ini telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, dengan berbelit-berbelit tidak mengakui perbuatannya.
Meski demikian, ada hal yang dapat meringankannya, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebagai catatan, setelah persidangan Selasa 2 Maret 2021, majelis hakim mengagendakan sidang pembelaan pada Jumat, 5 Maret 2021, pukul 19.00 WIB. (SKO)