Ternyata Ini Alasan BPOM Tarik Produk Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen Dazs
- Ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs
Gaya Hidup
JAKARTA - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan karena kabar penarikan es krim merek Haagen-Dazs dari peredaran.
Seperti yang dilansir laman resmi Badan POM, sehubungan dengan adanya informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert Systems for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
- Tesla Jual 75 Persen Bitcoin Milik Perusahaan, Tren Kenaikan Aset Kripto Big Cap Berakhir
- B Capital Group Siap Suntikkan Dana Rp3,7 Triliun untuk Start Up di AS dan Asia
- Jelang Putusan RDG, Ekonom Proyeksikan BI Rate Naik 25 bps
Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk segera melakukan penarikan produk tersebut. Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
- Waspada! Inflasi Dapat Mengancam Tabungan Anda, Ini Penjelasannya
- Unik! Sinar Mas Land Bangun Jalan dari Aspal Campuran Sampah Plastik di BSD City
- Garuda Indonesia Telan Rugi Rp62 Triliun pada 2021
Seperti yang dilansir dari laman resmi BPOM, es krim merek merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Selain itu, BPOM juga mengimbau jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.