Ternyata Ini Biang Kerok Eks Menkes Terawan Dipecat dari IDI
- Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. Terawan Agus Putranto dipecat dari dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Nasional
JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. Terawan Agus Putranto dipecat dari dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan itu dinyatakan dalam surat edaran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang di dalamnya turut mencantumkan lima kesahalan yang menjadi penyebab Terawan didepak.
Surat dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 memuat hasil rapat pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022 yang di dalamnya menyebutkan bahwa Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan tidak ada itikad baik dari dirinya dalam rentang waktu 2018-2022.
“Bila tidak dijumpai itikad baik Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad maka Muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI,” tulis surat edaran yang dikutip Minggu, 27 Maret 2022.
- Jelang Mudik Lebaran, PUPR Cek Kesiapan Jalan Tol RI Sepanjang Total 2.500 Km
- Harga Minyak Masih Tinggi, ESDM Monitor Perkembangan dan Dampak Harga
- BPOM Kini Larang Skincare Pakai Klaim 'Lebay' dan Menyesatkan Konsumen
Dalam surat tersebut, dituliskan lima penyebab yang membuat Terawan dipecat dari IDI, di antara lain:
1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PBMKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018,
2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai,
3. Terawan bertindak sebagai ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur tata laksana dari organisasi dan proses pengesahan di Muktamar IDI,
4. Terawan menerbitkan surat edaran pada 11 Desember 2021 yang menginstruksikan kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI agar tidak merespon dan menghadiri acara PB IDI, dan
5. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke IDI cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
- Hati-Hati! Minyak Goreng Palsu Beredar, Berikut Cara Cek Keasliannya
- 4 Rekomendasi Pariwisata Lewat Jalan Tol Gempol-Pandaan
- Dari Investasi Kripto, Pria Berusia 23 Tahun Bisa Membeli Apartemen Senilai Rp4,5 Miliar
Sementara itu, Pandu Riono, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) lewat akun Twitter-nya mengatakan bahwa kasus pelanggaran etika berat dari Terawan sudah diproses sejak tahun 2013.
“Prosesnya menjadi tidak tuntas karena tidak ada kemauan untuk melakukan klarifikasi dari dokter TAP (Terawan Agus Putranto),” tulis Pandu dalam cuitannya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Dalam cuitannya, Pandu melampirkan keterangan dari MKEK IDI yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan tindakan terapi/pengobatan stroke iskemik kronik melalui metode diagnostik sejak Juli 2013 yang mana metode tersebut pada saat itu belum memiliki evidence based medicine (EBM), yakni proses yang digunakan secara sistematik untuk melakukan evaluasi sebagai dasar dari pengambilan keputusan klinis.