Ilustrasi bank digital di Indonesia. Infografis: Deva Satria/TrenAsia
Industri

Ternyata OJK Tak Membedakan Bank Digital dan Konvensional

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menerbitkan beleid khusus mengenai izin layanan bank digital. Lembaga pengawas ini secara tegas masih akan memasukkan bank digital sebagai bank umum. Yang artinya, bank digital dan konvensional masih bisa melakukan layanan secara digital yang sama.
Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menerbitkan beleid khusus mengenai izin layanan bank digital. Lembaga pengawas ini secara tegas masih akan memasukkan bank digital sebagai bank umum. Yang artinya, bank digital dan konvensional masih bisa melakukan layanan secara digital yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan banyak yang hadirkan layanan digital mesti memenuhi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 12/POJK.03/2021.

Dengan kata lain, OJK tidak memberikan dikotomi khusus bagi pelaksanaan layana perbankan digital. Dari sisi kelembagaan, bank digital tetaplah perusahaan perbankan yang bisa memberikan layanan keuangan secara daring.

“Sejauh ini tidak ada bank yang fully digital, jika ada maka bank itu harus memenuhi syarat khusus dalam POJK terbaru,” jelas Heru dalam gelar wicara daring, Jumat, 27 Agustus 2021.

Secara fundamental, seluruh perusahaan perbankan harus memenuhi lebih dahulu aturan modal inti minimum Rp3 triliun pada 2022. Khusus bank yang beroperasi digital, diberi kebebasan untuk tidak memiliki kantor fisik.

Selain itu, bank yang menyatakan go digital juga mesti memiliki model bisnis dengan intervensi penggunaan teknologi. Penerapan teknologi, kata Heru, harus ditopang oleh aspek inovasi dan keamanan yang kuat bagi nasabah.

Heru juga menegaskan ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor.

Sementara itu, pendirian bank, baik itu konvensional mau pun digital, mesti memenuhi persyaratan modal inti Rp10 triliun. Aturan-aturan anyar ini diterapkan untuk memperkokoh pendekatan berbasis risiko di lembaga keuangan perbankan.

“Sekali lagi, kami tidak akan memberikan izin khusus ke bank digital, tapi harus memenuhi acuan di POJK 12/2021,” tegas Heru.

Kendati demikian, Heru menjelaskan OJK bakal tetap mengeluarkan aturan-aturan penunjang untuk menjaga aspek prudensial dari industri perbankan. “OJK akan terus mengeluarkan peraturan-peraturan yang nanti akan semakin baik. Tentunya akan tetap bagaimana bank itu beroperasi dengan efisien tetapi juga aspek prudensialnya tidak boleh ditinggalkan," ujar Heru.