Ternyata Ponsel Google Pixel dan Google One Masih Ilegal di Indonesia
- Kemenperin mengaku menemukan masuknya Google Pixel dan Google One melalui barang bawaan pribadi penumpang dan kiriman.
Tekno
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan ponsel keluaran Google LLC atau Google Pixel dan Google One yang ada di Indonesia termasuk barang ilegal. Hal ini karena produk elektronik tersebut belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, selama ini Kemenperin menemukan sebanyak 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN nya, saya cek Direktorat IET (Industri Elektronika dan Telematika) belum ada," kata Febri di Kantor Kemenperin, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
- China Kuasai Mineral Kritis, RI Diminta Waspada
- LQ45 Hari Ini 31 Oktober 2024 Tergelincir ke 921,41
- Menggeliat, IHSG Hari Ini 31 Oktober 2024 Ditutup Menguat Tipis 4 Poin
- Menuju Swasembada Energi, Ini Jurus PLN Genjot Pemanfaatan Energi Terbarukan
Kemenperin mengaku menemukan masuknya Google Pixel dan Google One melalui barang bawaan pribadi penumpang dan kiriman. Dengan kata lain, International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel tersebut dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lebih lanjut, kata Febri produk tersebut diperbolehkan masuk dan mendapatkan IMEI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 pasal 35 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pasal 35 menyebut ponsel yang masuk dengan "tidak untuk tujuan komersial" adalah Alat Telekomunikasi dan atau Perangkat Telekomunikasi tidak digunakan untuk keperluan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi, atau penyelenggaraan Penyiaran.
Nantinya, ponsel Google Pixel yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan akan dilakukan pemblokiran IMEI. Hal ini juga dilakukan pada produk terbaru Apple Inc. yaitu series iPhone 16.
Kebijakan ini diakunya dilakukan untuk menjaga level playing field bisnis terhadap investor yang telah berkomitmen TKDN melalui skema investasi pabrik, inovasi dan aplikasi. Namun sayangnya, Febri menyebut bahwa belum ada informasi terkait komitmen investasi Google sebagai syarat sertifikasi TKDN.
Sehingga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat ponsel Google maupun series iPhone 16 terbaru yang diperjualbelikan dalam negeri.