<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia </p>
Nasional

Ternyata, Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Gara-gara Utang Kepada Negara Sejak 1997

  • Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Issa Rachmatawarta mengatakan pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri karena masih memiliki masalah piutang negara mengenai SEA Games 1997.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencekal anak ketiga mendiang Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, lantaran memiliki utang kepada negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Issa Rachmatawarta mengatakan pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri karena masih memiliki masalah piutang negara mengenai SEA Games 1997.

“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.

Isa menjelaskan, pencegahan anggota Keluarga Cendana itu dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah.

“Menteri Keuangan itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 49 tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” jelasnya.

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari / Facebook @Mayangsarifull71

Pencekalan Dilakukan Imigrasi

Dia menuturkan panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri.

“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” tegasnya.

Isa menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar.

Isa memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.

“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” tegasnya.

Gugatan PTUN

Isa mengaku bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang adanya gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diduga diajukan terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo.

“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” tegasnya.

Bambang Trihatmodjo, anak ketiga mendiang Presiden Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke PTUN. Gugatan dilayangkan setelah Sri Mulyani memperpanjang pelarangan Bambang untuk pergi ke luar negeri.

Pencekalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Dikutip dari laman PTUN, Kamis, 17 September 2020, Bambang telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. (SKO)