Karyawan beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Industri

Ternyata SWF BUMN Raksasa dalam UU Cipta Kerja, untuk Bangun Ibu Kota Baru

  • Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membentuk sovereign wealth fund (SWF) raksasa mengalahkan Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia, ternyata dapat digunakan untuk membangun Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur untuk menggantikan Jakarta.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membentuk sovereign wealth fund (SWF) raksasa mengalahkan Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia, ternyata dapat digunakan untuk membangun Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur untuk menggantikan Jakarta.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau SWF akan mengelola dana investasi, yang salah satunya bisa digunakan untuk membangun ibu kota baru.

Menurut dia, SWF akan mengelola dana dari sejumlah lembaga keuangan, baik dalam maupun luar negeri. “Kemudian, mereka akan melihat potensi investasi. Salah satu di antaranya ibu kota baru,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.

Begitu SWF mengelola dana investasi yang masuk, sambungnya, maka mereka akan mencatatkan investasinya di BKPM yang mengelola perizinan investor. Sehingga, peran SWF dan BKPM ditegaskan sangat berbeda.

“Kewenangan BKPM tidak terambil sedikitpun. Mereka (SWF) semacam lembaga keuangan, lembaga pengelola investasi. Dan, ketika mereka mau eksekusi kegiatan mereka di lapangan, mereka buat JV (joint venture) atau perusahaan. Daftar di BKPM, dan dicatat,” kata dia.

Jika sumber dananya dari investor asing, maka nantinya investasi akan dicatat sebagai penanaman modal asing (PMA). Demikian pula jika investasi dari dalam negeri, maka akan tercatat sebagai bagian dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Sri Mulyani menyatakan penyertaan modal untuk LPI atau SWF mencapai Rp75 triliun. Dana suntikan modal itu bersumber dari aset negara, aset BUMN, dan sumber lainnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. / Twitter @bkpm
UU Cipta Kerja dan UMKM

Sementara itu, Bahlil membantah tudingan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Justru, Bahlil menyatakan dalam UU Cipta Kerja ini terdapat ruang terbuka untuk penguatan UMKM. 

“Jadi sangatlah tidak benar kalau UU Ciptaker ini membunuh pengusaha kecil, atau hanya untuk pengusaha besar,” tegas Bahlil.

Bahlil mencontohkan jika selama ini perizinan UMKM selalu disamakan dengan Perseroan Terbatas (PT). Sehingga membutuhkan modal besar untuk mendapatkan izin. 

“Sekarang cukup satu lembar saja, tiga jam selesai tidak perlu notifikasi dari Kementerian/ Lembaga, langsung izin keluar,” tambah Bahlil.

Selain itu, UU Ciptaker mewajibkan pemerintah untuk memberikan pelatihan keterampilan pelaku UMKM. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas yang berpengaruh pada daya saing.

Untuk itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran pelatihan yang sebelumnya tidak ada. Saat ini, sebanyak 99,7% usaha di Indonesia merupakan kelompok UMKM yang serapan tenaga kerjanya didominasi oleh sektor informal. 

Dengan UU baru ini, UMKM bisa lebih mudah mendapatkan izin sehingga tidak lagi informal dan bisa mengakses permodalan di bank.

Dengan demikian, peluang UMKM untuk naik kelas akan terbuka lebar. Ditambah lagi, UU Ciptaker mengamanatkan pemerintah untuk mencarikan pasar bagi produk UMKM sehingga serapannya maksimal.

Terakhir, Bahlil menegaskan tiap investor, baik asing maupun dalam negeri, wajib melibatkan UMKM setempat. Rinciannya, dalam UU Ciptaker Pasal 77 Halaman 782, jelas berbunyi bahwa untuk UMKM, investor asing tidak bisa masuk sebagai pemilik saham. 

“Yang benar itu investasi asing dan dalam negeri harus bekerja sama dengan UMKM. Bukan menguasai saham,” tegasnya. (SKO)