TDN saat diperiksa Pospol PLBN Motamasin Aipda Fridus Bere dan petugas Imigrasi
Nasional

Terobos Perbatasan Lewat Jalan Tikus Lantaran Ingin Jadi WNI, WN Timor Leste Diamankan Petugas

  • MALAKA (Floresku.com) - Seorang warga Taslihun, Sub Distrito Zumalai, Distrito Kovalima, Timor Leste berinisial TDN , diamankan aparat Polres Malaka,
Nasional
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

FLORES - Polisi mengamankan seorang warga Taslihun, Sub Distrito Zumalai, Distrito Kovalima, Timor Leste  berinisial TDN .  Pria berusia 25 tahun tersebut diamankan aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT)pada Senin, 2 Agustus 2021. lantarana masuk wilayah Indonesia melalui jalur tikus tanpa membawa dokumen apa pun. 

"Kemarin saat kita periksa yang bersangkutan (TDN), dia ingin jadi warga negara Indonesia," ungkap Kapospol Motamasin Aipda Fridus Bere sebagaimana dirilis dari Floresku.com,  Rabu, 4 Agustus, 2021, pagi.

TDN ternyata telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Malaka dan memiliki seorang anak. Ia sudah masuk sejak 30 Juli 2021 dan tinggal di Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

TDN dan istriya kemudian tinggal di Dusun Sukabu Banibin, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Setelah diamankan oleh polisi, TDN diserahkan ke pihak imgrasi. Sementara itu Kapospol Motamasin Aipda Fridus Bere mengatakan kepada petugas, TDN mengaku ingin jadi warga negara Indonesia

Menurut Fridus, TDN memilih untuk tinggal di rumah sang istri bersama anaknya. 

"Mereka sudah memiliki anak, tapi belum nikah secara resmi," kata dia. Namun selama tinggal di Indonesia, TDN tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal. Ia pun diamankan untuk proses deportasi. Saat ini TDN masih dititipkan di pos imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) motamasin. Pihak Pos Imigrasi PLBN Motamasin, masih menunggu pengurusan dokumen pemulangan TDN ke Timor Leste.

Tak hanya TDN yang memaksa masuk ke Indonesia untuk menemui keluarga. Pada Kamis (29/7/2021), petugas TNI mengamankan AA (39) warga Distrik Covalima, Timor Leste. Ia dilaporkan warga saat berada di depan rumah pelapor sekitar pukul 23.00 Wita. Saat diamankan, AA mengaku masuk ke wilayah Indonesia sekitar pukul 09.00 Wita untuk menjenguk keluarganya di Desa Rainawe. Setelah diminta keterangan oleh Koramil, ia diserahkan ke imigrasi PLBN Motamasin untuk diproses lebih lanjut sebelum dideportasi ke Timor Leste. (MLA)

Tulisan ini telah tayang di floresku.com oleh redaksi pada 03 Aug 2021