<p>Presiden Jokowi saat meninjau pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/4).  / BPMI Setpres/Laily</p>
Korporasi

Terpukul COVID-19, Sritex Tunda Rencana Restrukturisasi Utang ke Agustus 2021

  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menunda restrukturisasi utang dari pertengahan Juli 2021 ke pertengahan Agustus 2021.

Korporasi

Daniel Deha

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menunda rencana pembayaran utang sampai melakukan restrukturisasi bisnis dan keuangan kepada kreditur. Restrukturisas yang rencananya dilakukan pada pertengahan Juli 2021 diundur ke pertengahan Agustus 2021.

Direktur Sritex Allan Moran Severino mengatakan penundaan tersebut terjadi setelah perseoran mempertimbangkan dampak yang mengerikan dari pandemi COVID-19 dan penerapakan PPKM Darurat terhadap produktivitas dan penjualan perusahaan.

"Akibat memburuknya pandemi COVID-19 di Indonesia dan adanya pemberlakukan PPKM Darurat, telah menunda persiapan dan finalisasi Rencana Bisnis dan Proyeksi Keuangan (perseoran)," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 30 Juli 2021.

Dia menjelaskan bahwa perseroan sebelumnya menunjuk PT AJCapital Advisory (AJCapital) menjadi penasihat restrukturisasi internasional guna melakukan peninjauan terhadap bisnis dan kondisi keuangan Grup Sritex. 

Konsultan jasa permodalan tersebut pun telah melakukan penyusunan proposal restrukturisasi yang diusulkan Grup Sritex.

Adapun tujuan dari proposal restrukturisasi utang tersebut adalah untuk menyelamatkan pekerjaan lebih dari 17.000 karyawan yang bergantung hidup pada Grup Sritex.

Rencananya, proposal tersebut akan dipresentasikan pada pertengahan Juli ini. Namun karena kebijakan PPKM Darurat sejak 3 Juli, maka perusahaan dan AJCapital bersepakat menunda untuk menyerahkan proposal bisnis dan kondisi keuangan kepada kreditor pada pertengahan Agustus. Hal itu menyusul berakhirnya pemberlakukan PPKM Darurat pada 2 Agustus.

"Grup Sritex telah berkomitmen untuk menerapkan restrukturisasi dengan tepat waktu. Grup Sritex bekerja tanpa lelah dengan AJCapital untuk mempersiapkan dan menyelesaikan Rencana Bisnis dan Proyeksi Keuangan, dan memastikan bahwa itu adalah cara yang tepat sebagai usaha berkelanjutan untuk Grup Sritex," papar Allan.

Dia menegaskan meski terpukul COVID-19 yang menyebabkan turunnya pendapatan, perusahaan tidak berencana menghentikan ribuan karyawannya.

Perseroan, kata dia, tetap mempertimbangkan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan dengan mengevaluasi sejumlah linis bisnis yang menyebabkan rendahnya tingkat produktivitas dan penjualan. 

Mulai dari tingkat persaingan yang makin tinggi di pasaran hingga kelangkaan peti kemas akibat pembatasan aktivitas selama PPKM Darurat.

"Grup Sritex sedang melakukan evaluasi mengenai dampak atas memburuknya pandemi COVID-19 di Indonesia dan pemberlakuan PPKM Darurat terhadap seluruh rantai pasokan Grup Sritex," ungkapnya.

Sebelumnya, Sritex dan tiga anak usahanya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 oleh CV Prima Karya yang merupakan mitra bisnis perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Tiga anak usaha Sritex yang turut digugat PKPU adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya. Total utang yang belum dibayar Sritex ke Prima Karya sebesar Rp5,5 miliar.

Allan sebelumnya mengatakan gugatan PKPU oleh CV Prima Karya tidak bersifat material sehingga pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut dia, gugatan CV Prima Karya tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.

"Laporan (gugatan) ini karena ketidakpuasan pemohon mengenai tagihan yang diajukan oleh pemohon kepada perusahaan," ujar Allan dalam keterbukaan informasi di BEI.