Terpukul Pandemi, OJK Klaim Profil Risiko IKNB Masih Terjaga
JAKARTA – Industri keuangan non bank (IKNB) menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19. Kendati begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa profil risiko IKNB tetap terjaga sampai akhir tahun 2020. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, hal ini tak terlepas dari peran OJK dalam membuat kebijakan guna menjaga fundamental […]
Industri
JAKARTA – Industri keuangan non bank (IKNB) menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19. Kendati begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa profil risiko IKNB tetap terjaga sampai akhir tahun 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, hal ini tak terlepas dari peran OJK dalam membuat kebijakan guna menjaga fundamental sektor riil dan memberikan stimulus lanjutan.
Meskipun begitu, ia mengakui bahwa kinerja sejumlah sektor di IKNB per November 2020 masih memprihatinkan. Sebagai contoh, piutang perusahaan pembiayaan atau multifinance masih terkontraksi 17,1% year-on-year (yoy).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Kondisi tersebut akibat kontraksi pembiayaan jenis multiguna atau konsumtif yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan. Namun, profil risiko masih terpantau aman dengan non performing financing (NPF) sebesar 4,5%.
Pada industri asuransi, premi mengalami pertambahan sebesar Rp22,8 triliun. Rinciannya, asuransi jiwa sebesar Rp18,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp4,7 triliun.
Sementara itu, di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7% (yoy).
Di sisi lain, gearing ratio multifinance tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%. Begitupun dengan risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Anto mengklaim, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian.
“Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan pemerintah,” kata dia melalui keterangan pers, dikutip Selasa 29 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kebijakan OJK Dukung Industri IKNB
Ia bilang, berbagai kebijakan telah diterbitkan oleh OJK demi mencegah meluasnya dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Salah satunya adalah program stimulus bagi sektor IKNB.
OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. Aturan itu merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB.
Tujuannya, agar bisa menjaga stabilitas IKNB sekaligus memberikan keringanan bagi para debitur, khususnya multifinance dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
Adapun total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak.
Lalu, pada Desember ini otoritas mengeluarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang memberikan perpanjangan masa berlaku restrukturisasi dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022.
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Selain itu, sambung Anto, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan. Di antaranya pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dengan sarana digital guna menjaga penjualan produk asuransi.
Tak sampai disitu, OJK juga menerbitkan kebijakan restrukturisasi pinjaman bagi lembaga keuangan mikro (LKM) dan bank wakaf mikro (BWM) untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro. Nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp26,4 miliar diikuti BWM sebesar Rp4,5 miliar.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu.
Di samping itu, katanya, OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. (SKO)