Terpukul Pandemi, Pemerintah Belum Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021
Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun. Jumlah itu naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun. Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun. CHT 2021 naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.
Industri
JAKARTA – Pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2021.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan keputusan itu belum diketok karena mempertimbangkan dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok.
“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata dia dalam jumpa pers virtual terkait APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut dia, pemerintah harus mengkoordinasikan beberapa kepentingan. Alasannya, mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Meski begitu, lanjut dia, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.
“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu. Mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” imbuhnya.
Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun. Jumlah itu naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun. Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun. CHT 2021 naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.
Sementara itu realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp111,46 triliun. Jumlah itu tumbuh 8,53% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp102,7 triliun. Meski didera pandemi COVID-19, namun cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020 yang mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai. (SKO)