<p>Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra. / Facebook @irfan.setiaputra</p>
Korporasi

Tersandung Kasus Diskriminasi Mitra Umrah, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia

  • Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara soal denda Rp1 miliar terhadap diskriminasi mitra umroh yang didakwakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Korporasi

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra buka suara soal denda Rp1 miliar terhadap diskriminasi mitra umroh yang didakwakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Irfan menjelaskan dakwaan itu merupakan buntut dari penjualan tiket umroh pada 2019.

“Kami sampaikan pula bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu,” kata Irfan saat dihubungi TrenAsia.com, Jumat, 9 Juli 2021.

Berkaca dari kejadian tersebut, Irfan menegaskan bakal membuka keran persaingan usaha penerbangan yang lebih sehat.

Dirinya mengatakan Garuda Indonesia telah melakukan penyesuaian skema bisnis perjalanan tiket umroh sejak dugaan tersebut diusut KPPU. Selain itu, Irfan mengklaim bakal mengacu pada penerapan good corporate governance (GCG).

Rupanya, nominal denda yang dijatuhkan KPPU telah mempertimbangkan kondisi bisnis perusahaan yang sedang merosot dalam beberapa tahun terakhir. Irfan mengaku bakal menjalani dakwaan KPPU terhadap perseroan.

“Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional,” kata Irfan.

Untuk diketahui, Garuda Indonesia dinyatakan terbukti melanggar melanggar pasal 19d Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Emiten berkode GIAA diketahui melakukan upaya penutupan akses distribusi penjualan tiket umroh dari/menuju Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.

KPPU meninjau GIAA telah melakukan penunjukan yang irasional terhadap enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), yakni PT Smart Umroh (Kanomas Arci Wisata), PT Nur Rima Al-Waali Tour, PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT Wahana Mitra Usaha, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.

Akibatnya, 310 PPIU lain dirugikan karena mendapat praktik diskriminasi atas pemilihan wholesaler yang tidak transparan dan irasional tersebut.

GIAA harus membayar denda Rp1 miliar dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila melanggar, GIAA akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari nominal pokok denda per bulan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).