Mantan Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas (Foto: Istimewa)
Nasional

Tersandung Korupsi Tol MBZ, Bukaka Copot Sofiah Balfas

  • Sofiah kini tidak lagi memiliki wewenang dalam menjalankan serta mewakili perusahaan berkode emiten BUKK tersebut.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - PT Bukaka Teknik Utama (BUKK) resmi mencopot Sofiah Balfas dari jabatannya sebagai Direktur Operasional. Hal itu usai dewan komisaris menyetujui pemberhentian sementara terhadap Sofiah Balfas pada 20 September 2023. 

Sofiah kini tidak lagi memiliki wewenang dalam menjalankan serta mewakili perusahaan berkode emiten BUKK tersebut. “Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalakankan pengurusan dan mewakili perseroan,” ujar Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk Irsal Kamarudin dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin 25 September 2023. 

Guna mencabut atau menguatkan putusan tersebut, Bukaka akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Bukaka mengklaim pemberhentian Sofiah dari jabatannya tidak akan mengganggu jalannya bisnis perusahaan. posisi Sofiah sementara waktu akan diisi jajaran direksi Bukaka secara kolektif kolegial. 

“Perseroan memastikan perkara yang sedang berjalan tidak berdampak secara materiil dan signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, kondisi keuangan perseroan, serta tidak menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan perseroan,” ujar Irsal.

Bukaka juga menghormati jalannya proses hukum terhadap mantan Direktur Operasional tersebut. “Perseroan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sesuai kaidah hukum yang berlaku,” ujar Irsal Kamarudin.

Sofiah Balfas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II (Japek) Elevated alias Jalan Tol MBZ. Dirinya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka pada 19 September 2023 lalu. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penyidik telah menemukan bukti bahwa yang bersangkutan diduga memanfaatan posisinya untuk permufakatan jahat. 

“Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, tim penyidik menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, resmi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 19 September 2023.

Ia menyusul tiga tersangka lainnya yakni Djoko Dwijono (DD), selaku Dirut Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS yang merupakan tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) sebagai pensiunan BUMN dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun