Tersangka Kasus KSP Indosurya Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejagung
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait bebasnya tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari Rutan Bareskrim. Kejagung mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan karena berkas tersangka belum lengkap.
Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait bebasnya tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari Rutan Bareskrim. Menurut Kejagung, pembebasan tersebut lantaran berkas tersangka belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, berkas Perkara untuk tiga tersangka yaitu Henry Surya (HS), June Indira (JI), dan Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat secara formil dan materil.
“Berkas perkara ketiga tersangka tersebut, telah dikirim kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 27 Juni 2022.
- Ini 3 Fakta Menarik Jalan Tol Becakayu yang Pernah Mangkrak 22 Tahun!
- Terpanjang di Indonesia, Ini 7 Fakta Menarik Jalan Tol Layang MBZ
- Resesi Ekonomi Incar Dunia, Makanan Bakal Jadi Investasi Terbaik daripada Emas
Adapun berkas perkara ketiga tersangka tersebut dengan Nomor Surat, B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka HS.
Ketut menambahkan, dalam penangkapan atau penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya untuk perkara yang masih pada tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
“Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P21).” tambah Ketut.
Ia juga mengatakan, pada setiap penanganan perkara diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan dalam proses penegakan hukum.
“Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan selama 120 hari.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Bareskrim telah melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri. Mungkin kendala ada di Jaksa,” kaya Whisnu pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Pada kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Henry Surya (HS), June Indira (JI), dan Suwito Ayub (SA). Untuk kedua tersangka yaitu, HS dan JI telah ditahan di Rutan Bareskrim dan telah dinyatakan bebas setelah 120 hari masa penahanan, karena berkas perkara P-21 dinyatakan belum lengkap.
Sedangkan tersangka SA diketahui melarikan diri ke luar negeri dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.