<p>Karyawati beraktivitas di deket logo salah satu cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Tersangkut Kasus Bilyet Deposito Palsu di Makassar, BNI Angkat Suara

  • Emiten pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) tengah tersangkut kasus raibnya deposito milik beberapa nasabah di Kantor Cabang (KC)
Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Emiten pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) tengah tersangkut kasus raibnya deposito milik beberapa nasabah di Kantor Cabang (KC) Makassar, Sulawesi Selatan. 

Setelah pegawai BNI yang ditetapkan menjadi tersangka, perseroan menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan proses hukum saat ini masih terus berjalan.

“Dapat kami sampaikan, bahwa saat ini proses hukum terus berjalan, sehingga kami harapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut, serta menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau hoax,” jelas Mucharom kepada TrenAsia.com, Selasa, 21 September 2021.

Saat ini, kasus pemalsuan bilyet deposito ini sudah masuk dalam meja hijau. Adapun BNI masih belum membayarkan uang ganti rugi atas bilyet deposito palsu tersebut lantaran menunggu adanya putusan inkracht dari pengadilan.

Terdapat sembilan bilyet deposito yang dipalsukan oleh tersangka. Tersangka berinisial MBS, menurut investigasi BNI, penerbitan bilyet deposito yang diduga palsu.

Pasalnya, bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 itu tidak bisa dicairkan nasabah di BNI KC Makassar. Bahkan, bilyet tersebut tidak tercatat di sistem BNI sehingga kuat dugaan bahwa dokumen tersebut palsu.

Kuasa Hukum BNI untuk kasus ini, Ronny LD Janis juga mengatakan tindakan MBS dalam kasus ini diduga tanpa melibatkan pihak perbankan. Pasalnya, dua nasabah sekaligus korban pernah menerima pencairan deposito sebesar Rp50 miliar dari MBS langsung alias tanpa melalui mekanisme perbankan. .

“Pada akhir Februari 2021, RY dan AN (korban) menyatakan pernah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," jelas Ronny dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.

Kasus ini semakin mencuat lantaran sejumlah nasabah lain tidak bisa mencairkan depositonya pada Juni 2021. Setelah dilakukan penyelidikan oleh BNI KC Makassar, beberapa nasabah tersebut diketahui menerima deposito palsu.

“Hasil scan dicetak di kertas biasa, bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank," jelas Ronny.