Tersengat Kasus BREN, BEI Kaji Batas Free Float
- Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan kajian mendalam ihwal ketentuan saham beredar (free float), terkhusus untuk pencatatan saham perdana atau IPO (initial public offering). Hal itu menyusul dikeluarkannya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dari indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE).
Bursa Saham
JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan kajian mendalam ihwal ketentuan saham beredar (free float), terkhusus untuk pencatatan saham perdana atau IPO (initial public offering). Hal itu menyusul dikeluarkannya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dari indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE)
Emiten milik Prajogo Pangestu itu didepak lantaran tidak memenuhi ketentuan free float. Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham beredar perusahaan yang diperdagangkan secara publik di pasar sekunder. Salah satu syarat saham perusahaan publik masuk FTSE Global Equity Index adalah memiliki jumlah saham beredar di atas 5%.
FTSE Russel menyatakan saham BREN didongkel dari FTSE Global Equity Index karena empat investor utamanya menguasai hingga 97% saham. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, berkomitmen melakukan evaluasi dan pengembangan regulasi bursa.
Hal itu untuk memastikan bahwa peraturan relevan dengan kondisi terkini dan dinamika pasar modal. Terkait free float, Nyoman mengatakan BEI tengah mengkaji mendalam untuk mengusulkan penyesuaian. Hal itu khususnya mengenai ketentuan free float pada saat IPO.
Ke depan, BEI berencana memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik. “Hal ini akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan akan kami mintakan pertimbangan kepada publik,” kata Nyoman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 24 September 2024.
Daya Tarik Bursa
Pihaknya menyebut upaya itu selaras dengan upaya BEI memperhatikan aspek perlindungan investor, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, dan daya tarik serta praktik terbaik di antara bursa global lainnya.
Nyoman mengataan ketentuan untuk memasukkan saham ke dalam indeks FTSE Russell diatur sepenuhnya oleh FTSE Russell. Oleh karena itu, keputusan mengenai saham mana yang dapat dimasukkan ke dalam indeks tersebut sepenuhnya menjadi wewenang FTSE Russell.
Direktur dan Corporate Secretary BREN, Merly, dalam keterangannya mengakui empat pemegang saham utama mereka memiliki 97% dari total saham saat IPO. Namun pihaknya memastikan komposisi kepemilikan saham di BREN telah berubah.
Hingga 19 September 2024, empat pemegang saham utama BREN adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT), Green Era Energy Pte Ltd, Jupiter Tiger Holdings, dan Prime Hill Funds. BRPT kini menguasai 64,666% saham BREN, Green Era Energy 23,603%, Jupiter Tiger 3,941%, dan Prime Hill 3,761%, dengan total kepemilikan gabungan mencapai 95,971%.
Baca Juga: Roller Coaster Saham BREN, Rebound dari Zona Merah Berbalik Menghijau
Merujuk data KSEI per 19 September 2024, jumlah saham BREN yang memenuhi persyaratan free float sesuai ketentuan BEI mencapai 15.601.235.234 saham, atau 11,66%. Jumlah ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan prospektus IPO, yang menyebut jumlah saham free float sebesar 15.694.413.334 saham atau 11,73%.
“Perseroan akan terus memantau kepatuhan terhadap aturan free float yang ditetapkan oleh Bursa,” ujar Merly. Manajemen BREN sendiri telah menyurati FTSE Russell usai didepak dari indeks bergengsi tersebut.
Legal & Corporate Secretary Department BREN, Randika Pratama, menyebut alasan FTSE Russell mendepak BREN dari indeks FTSE karena tingginya konsentrasi kepemilikan saham adalah tidak benar. FTSE Russell bakal menghapus saham BREN dari indeks FTSE Global Equity mulai pekan depan.
“Akibat publikasi ini, saham kami mengalami volatilitas signifikan, menyebabkan gangguan yang tidak perlu di pasar,” ujar Randika. Pihaknya kemudian meminta agar informasi yang dikutip segera ditinjau ulang. BREN juga mendesak FTSE Russell mencabut pernyataannya dan segera menerbitkan koreksi resmi untuk memperbaiki situasi.