<p>Suasana gedung kantor pusat Asabri, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Terseret Kasus ASABRI, Satu Lagi Aset Rimo Lestari Milik Adik Bentjok Disita Kejagung

  • Satu lagi aset milik perusahaan properti PT Rimo Lestari Tbk (RIMO) kembali disita imbas kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Sebagai informasi, Direktur Utama RIMO adalah Teddy Tjokrosapoetro, adik dari tersangka korupsi ASABRI, Benny Tjokrosapoetro atau Bentjok.

Nasional

Reza Pahlevi

JAKARTA – Satu lagi aset milik perusahaan properti PT Rimo Lestari Tbk (RIMO) kembali disita imbas kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Sebagai informasi, Direktur Utama RIMO adalah Teddy Tjokrosapoetro, adik dari tersangka korupsi ASABRI, Benny Tjokrosapoetro atau Bentjok.

Aset terbaru RIMO yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dimiliki oleh entitas anaknya, PT Hokindo Properti Investama. Aset ini berupa tanah seluas 836.660 m2 di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atas nama PT Nusamakmur Cipta Sentosa.

“Penyitaan tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosapoetro,” ujar Teddy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 17 Juni 2021.

Meski asetnya disita akibat korupsi ASABRI, Teddy menegaskan kasus hukum tersebut bukan kasus hukum RIMO maupun entitas-entitas anak RIMO.

Penyitaan aset ini pun berdampak terhadap operasional RIMO. Akibat penyitaan ini, RIMO tidak bisa melanjutkan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan dari dulu dan mengancam kelangsungan hidup RIMO.

Teddy juga mengklaim kasus hukum yang menimpa Bentjok dalam dugaan kasus korupsi ASABRI ini merupakan kasus pribadi yang bersangkutan.

“Perseroan dan semua entitas anaknya tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT ASABRI. Oleh karena itu perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan pada Perseroan,” tuturnya.

Meski mengaku tidak melakukan kerja sama, ASABRI sendiri tercatat sebagai pemegang saham sebesar 5,446% atau 2.455.285.085 lembar saham per 31 Mei 2021. Informasi ini didapat dari situs resmi RIMO.

Menambah Deretan Aset yang Disita

Dalam catatan TrenAsia.com, penyitaan aset ini menambaha deretan aset RIMO yang disita akibat kasus korupsi dana investasi ASABRI. Tahun ini, total ada 11 aset lain yang sebelumnya sudah disita oleh Kejagung.

1. Pada 21 Mei 2021, tanah seluas 9.665 m2 di Jalan Jatayu, Gandaria, Jakarta Selatan.

2. Pada 19 Mei lalu, tanah seluas 2.957.066 m2 yang berada di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Nusa Tenggara Barat atas nama PT Hanson Samudera Indonesia.

3. 18 unit apartemen South Hills yang belum terjual milik KSO DRK-MKP (PPI) dan beralamat di Jl. Denpasar Raya RT 016 / RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama PT Duta Regency Karunia.

4. Tanah seluas 217.874 m2 yang berlokasi di Jl. Syech Nawawi AI-Batani Lingkungan Tanjakan RT 01 / RW 04, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Propinsi Banten atas nama PT Batu Kuda Propertindo beserta dokumen aslinya.

5. Tanah seluas 1.478.540 m2 berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Desa Cikanyere, kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, atas nama PT Gema Inti Perkasa beserta fotokopo dokumennya.

6. Tanah seluas 384.314 m2 berlokasi di Desa Watulondo dan Desa Puuwatu, Kecamatan Puwatu, Kabupaten Kendari Sulawesi Tenggara atas nama PT Andalan Tekhno Korindo beserta dokumen aslinya.

7. Tanah seluas 8.542.476 m2 berlokasi di Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, atas nama PT Tri Kartika beserta fotokopi dokumennya.

8. Tanah seluas 9.820 m2 dan bangunan (Mall Matahari) 577 m2 berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Kalimantan Barat, atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall beserta fotokopi dokumennya.

9. Tanah seluas 155.452 m2 termasuk bangunan 22 (dua puluh dua) Ruko, berlokasi di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama PT Banua Land Sejahtera beserta fotokopi dokumennya.

10. Tanah dan bangunan (Rupa Rupi Handicraft Market) seluas 2.866 ,2 berlokasi di Jl. A. Yani, Desa Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama PT Gita Aditya Graha beserta fotokopi dokumennya.

11. Tanah dan bangunan (hotel Maestro) seluas 2.452m2 yang berlokasi di Jl. Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atas nama PT Indo Putra Khatulistiwa beserta fotokopi dokumennya. (LRD)