logo
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia)
Nasional

Terseret Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djan Faridz

  • Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22-23 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap PAW DPR RI.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka buron, Harun Masiku. 

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang, 26 Maret 2025. Djan Faridz hadir didampingi penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 26 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22-23 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap PAW DPR RI. 

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,”  jelas Tessa.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengembangkan penyidikan terhadap kasus yang menyeret nama Harun Masiku serta beberapa pihak lainnya.

Saat keluar dari gedung KPK, ia menolak memberikan komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaan dan meminta agar pertanyaan terkait pemeriksaannya ditujukan langsung kepada penyidik.

"Tanya penyidik lah, kok tanya saya, yang masalah dia [Harun Masiku]," kata Djan Faridz menjawab awak media di Kantor KPK, Jakarta.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 8 Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka awal, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 

Tiga tersangka pertama telah menjalani hukuman dan kini telah bebas, sementara Harun Masiku masih dalam pencarian oleh KPK. Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku terus dilakukan, meskipun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

Hasto saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya kalah dalam dua kali gugatan praperadilan. Sementara itu, Donny hingga kini belum ditahan oleh KPK. 

KPK terus mengusut kasus ini secara mendalam dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal suap yang terjadi dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR tersebut.

Kasus suap PAW DPR ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang sudah buron selama lebih dari lima tahun. 

Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar KPK dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk memastikan keberhasilan dalam penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi teka-teki besar dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.