
Terseret Kasus Suap Pajak, Saham SMRA Justru Semarak
- Lydia menegaskan bahwa perseroan tidak mengambil langkah khusus terkait kasus ini karena tidak memiliki keterlibatan langsung dengan masalah hukum yang menjerat Muhammad Haniv.
Korporasi
JAKARTA – Kinerja saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) justru terpantau menguat sepekan terakhir di tengah investigasi kasus korupsi yang menyeret nama salah satu direksi anak usaha perseroan.
Dalam satu minggu terakhir, saham SMRA bergairah dengan penguatan sebesar 3,74%. Sampai penutupan perdagangan pekan lalu, Jumat (7/3), SMRA parkir di level Rp388 per saham.
Padahal, pada periode yang lebih jauh, saham SMRA masih mengalami koreksi yang cukup dalam. Berturut-turut dalam sebulan, tiga bulan, dari awal tahun, saham SMRA melemah sejauh 8,92%, 26,79%, dan 20,82%.
Juga dalam setahun terakhir, tiga tahun, dan lima tahun harga sahamnya menyusut 28,81%, 40,76%, dan 43,60%.
Penguatan saham SMRA satu minggu terakhir justru terjadi bersamaan dengan pemanggilan Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Maret 2025. Pemanggilan ini terkait dugaan gratifikasi kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang melibatkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Klarifikasi SMRA
Corporate Secretary Summarecon, Lydia Tjio, dalam surat kepada BEI pada Sabtu (8/3), menegaskan bahwa perusahaan bersikap kooperatif terhadap panggilan dari KPK. “Perseroan selalu bersikap kooperatif. Adapun seluruh keterangan yang diminta oleh penyidik KPK telah diberikan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Lydia, dikutip Senin, 10 Maret 2025.
Lydia menjelaskan bahwa KSO Summarecon Serpong, sebagai anak usaha yang berafiliasi dengan perseroan, menerima Surat Panggilan dari KPK dengan nomor Spgl/1 I 00/DIK.0 1.00/23/02/2025.
Kasus ini bermula pada 2015, ketika Summarecon Serpong menerima proposal sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk acara World Model United Nations (MUN) XXIV di Seoul, Korea Selatan, yang berlangsung pada 14–20 Maret 2015. Summarecon Serpong menyetujui proposal tersebut dan memberikan dana sponsor sebesar Rp 25 juta, dengan manfaat berupa pencantuman logo perusahaan pada banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi di situs UPH.
Pada 10 Maret 2015, Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn, Head of Delegate World MUN 2015, yang melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat sepihak oleh panitia. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa dana sponsorship harus dikirim ke rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 4501401174 atas nama Mohamad Haniv. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Summarecon Serpong mengirimkan dana sebesar Rp 25 juta melalui setoran tunai pada 11 Maret 2015.
Lydia menegaskan bahwa perseroan tidak mengambil langkah khusus terkait kasus ini karena tidak memiliki keterlibatan langsung dengan masalah hukum yang menjerat Muhammad Haniv. “Baik perseroan, maupun anak usahanya tidak terlibat dan/atau berkaitan langsung dengan permasalahan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lydia menyatakan komitmen perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham publik, mengingat Summarecon adalah perusahaan tercatat di BEI. Selain itu, ia memastikan bahwa pemanggilan ini tidak berdampak pada operasional dan kinerja keuangan perusahaan.
“Dalam menjalankan setiap lini bisnis, Summarecon akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perseroan meyakini tetap dapat mempertahankan citra baik dan branding sebagai perusahaan yang tercatat di BEI,” tutupnya.