Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Tersisa 1 Bulan Kurang, Program Tax Amnesty Jilid II Capai Rp103,3 Triliun

  • Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 27 Mei 2022 telah diikuti oleh 51.682 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp10,4  triliun dan aset yang dilaporkan mencapai Rp103,3 triliun.

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 27 Mei 2022 telah diikuti oleh 51.682 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp10,4  triliun dan aset yang dilaporkan mencapai Rp103,3 triliun.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Pemerintah sendiri telah membuka PPS ini dari 1 Januari 2022 hingga 20 Juni 2022 atau tersisa satu bulan lagi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan jumlah peserta PPS setiap harinya meningkat.

“Ini perkembangan yang sangat baik,” ujar Yon dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 27 Mei 2022.

Yon mengingatkan pelaksanaan PPS hanya berlaku hingga 30 Juni 2022. Yon mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Yon juga menegaskan WP dapat mencicil dalam melaporkan aset yang telah memiliki dokumen atau tidak perlu menunggu hingga semua aset terkumpul.

“Yang kita khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni, tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” ujar Yon.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut komposisi WP yang mengikuti PPS diantaranya orang pribadi berprofesi sebagai pegawai sebesar 45%, perdagangan besar dan eceran sebesar 34%, serta jasa perorangan lainnya sebesar 8,8%.

“Ini merupakan tiga sektor paling dominan yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Sri Mulyani.

Sementara, peserta PPS selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebesar 7%, industri pengolahan sebesar 3,3% dan jasa professional sebesar 1,8%.