Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Tersisa 2 Hari, Negara Kantongi Rp39,5 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

  • Pemerintah berhasil meraup Rp39,5 triliun dari Tax Amnesty Jilid II hingga Selasa, 28 Juni 2022
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA – Pemerintah berhasil meraup Rp39,5 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hingga hari ini, Selasa, 28 Juni 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 160.433 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan kewajiban pajaknya. Para WP telah melaporkan sebanyak 197.895 surat keterangan dengan nilai harta bersih mencapai Rp390,1 triliun.

“Rinciannya, deklarasi Dalam Negeri (DN) dan repatriasi diperoleh sebesar Rp337,0 triliun dan deklarasi Luar Negeri (LN) sebesar Rp37,5 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang di investasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp15,6 triliun,” tulis DJP dalam situs resmi, dikutip Selasa, 28 Juni 2022.

Tax Amnesty adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Bagi WP yang ingin mengikuti program ini bisa mengakses situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Sedangkan, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi melalui berbagai media sosial DJP seperti Instagram, Twitter hingga Facebook. 

Kemudian, bisa juga menghubungi melalui saluran telepon atau email atau mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.