Pemerintah kan menaikkan insentif pembelian sepeda motor listrik jadi Rp10 juta.
Nasional

Tertarik Konversi Motor Listrik? Simak Caranya di Sini

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

"Per 15 Mei ada 193 yang sudah mendaftar, kami sudah memprosesnya. Masyarakat bisa daftar ke www.ebtke.esdm.go.id/konversi," Katanya dalam diskusi secara daring di Jakarta dilansir pada Rabu, 31 Mei 2023.

Selain itu masyarakat juga bisa  mendatangi bengkel motor konversi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah membawa motor yang telah lulus cek fisik kendaraan di Samsat. Kementerian ESDM mencatat, hingga 15 Mei 2023, ada sebanyak 193 orang telah mendaftarkan sepeda motornya untuk dikonversi dari berbahan bakar minyak menjadi motor listrik.

Berikut panduan lengkap untuk mengikuti program konversi sepeda motor listrik:

  1. ‌Melakukan registrasi di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi
    ‌Selanjutnya masyarakat dapat memilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi. Lalu, pilih waktu pengecekan dan penyerahan motor ke bengkel konversi.
  2. ‌Setelah pengisian data sukses, pemohon akan memperoleh nomor registrasi. Registrasi tersebut juga memuat waktu penyerahan sepeda motor yang akan dikonversi.
  3. ‌Bengkel akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan dokumen sepeda motor.
  4. ‌Jika sesuai, pihak bengkel akan melakukan persetujuan biaya total konversi dan penandatanganan surat pernyataan kesediaan
    ‌Lalu, bengkel akan melakukan konversi sepeda motor menjadi berbasis listrik.
  5. ‌Sepeda motor yang telah selesai konversi akan dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan.
  6. ‌Setelah motor konversi dinyatakan lulus uji, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Sertifikat ini akan digunakan oleh bengkel untuk laporan hasil konversi ke lembaga konversi independen yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM untuk kelengkapan pencairan bantuan pemerintah, pengurusan perubahan STNK dan BPKB motor konversi.
  7. ‌Terakhir, bengkel melakukan serah terima kepada pemilik motor konversi.