Ilustrasi pabrik Tesla.
Dunia

Tesla Dituntut Mantan Pegawai Akibat PHK Massal

  • Perusahaan mobil listrik, Tesla, dituntut beberapa mantan karyawan perusahaan karena dianggap menyalahi aturan PHK di AS.
Dunia
Fadel Surur

Fadel Surur

Author

NEVADA - Perusahaan mobil listrik, Tesla, dituntut beberapa mantan karyawan perusahaan karena dianggap menyalahi aturan PHK di AS.

Menurut gugatan yang dilayangkan, ada lebih dari 500 pegawai dari pabrik di Nevada yang diberhentikan paksa.

Gugatan itu diajukan pada hari Minggu, 19 Juni lalu oleh dua mantan pekerja dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, AS, seperti dikutip dari Reuters.

Gugatan ini diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 Juni dan 15 Juni. 

Mereka beranggapan bahwa langkah pemecatan yang dilakukan perusahaan mobil listrik itu melanggar aturan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 

Peraturan yang ada menetapkan bahwa harus ada pemberitahuan 60 hari sebelum dilakukan PHK di bawah Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja AS.

Tuntutan yang diajukan meliputi bayaran dan tunjangan atas periode pemberitahuan 60 hari.

Para penggugat akan menerapkan status “class action” sebagai perwakilan seluruh pegawai Tesla di AS yang dipecat pada bulan Mei atau Juni tanpa pemberitahuan.

“Tesla hanya memberi tahu bahwa pemutusan hubungan kerja akan berlaku secepatnya,” bunyi surat pengaduan itu.

Sebelumnya, orang terkaya di dunia sekaligus pemilik Tesla, Elon Musk, menyatakan bahwa perusahaannya akan melakukan pemecatan kepada sekitar 10% karyawan. Keputusan ini didasarkan pada “perasaan tidak enak” terhadap keadaan ekonomi global.

“Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang pekerja federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang telah ditetapkan,” ujar pengacara yang mewakilkan para pekerja, Shannon Liss-Riordan.

Ia menambahkan bahwa pihak Tesla hanya menawarkan beberapa karyawan pesangon periode satu minggu atas keputusan PHK.