<p>Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Sumber: https://www.angkasapura2.co.id/)</p>
Nasional

Tetap Beroperasi, Ini Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta

  • JAKARTA—Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam di tengah pandemi COVID-19, namun sejumlah protokol kesehatan dijalankan. “Bandara Soekarno-Hatta mendukung terlaksananya seluruh prosedur, termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II) Muhammad Awaluddin, di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2020. Protokol diterapkan dengan mengacu pada […]

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam di tengah pandemi COVID-19, namun sejumlah protokol kesehatan dijalankan.

“Bandara Soekarno-Hatta mendukung terlaksananya seluruh prosedur, termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II) Muhammad Awaluddin, di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2020.

Protokol diterapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508/2020 tentang Penetapan Status Karantina Untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari wilayah terjangkit di Indonesia.

Surat Edaran tersebut mencantumkan secara detail protokol kesehatan bagi WNI dan WNA ketika tiba di pintu masuk utama. Secara umum, protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA; pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19; pemeriksaan saturasi oksigen; hingga pemeriksaan rapid test dan/atau PCR. Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) di terminal kedatangan.

Di masa pandemi ini sebagian besar penerbangan internasional merupakan penerbangan repatriasi bagi WNI yang bekerja di luar negeri, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anak Buah Kapal (ABK), serta terdapat mahasiswa dan lain sebagainya.

Disebutkan, sejak 2 Maret 2020 hingga kini, penerbangan repatriasi ke Soekarno-Hatta telah mengantar pulang sebanyak 15.000 WNI. Adapun sejalan dengan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat, pada periode April–Mei 2020, terdeteksi 40 WNI dengan hasil rapid test menunjukkan reaktif terhadap COVID-19.

Prosedur Keberangkatan

Sementara itu, penerbangan domestik yang kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 menerapkan beberapa prosedur baru.

Director of Operations and Services PT AP II Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola AP II dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” kata dia di Jakarta Jumat lalu.

Dalam prosedur ini, calon penumpang pesawat diiumbau untuk hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Wasid mengaku, prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti KKP, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, serta pihak lainnya.

Adapun, dalam prosedur baru tersebut ditetapkan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Keenam, setelah dari konter checkin, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.

Adapun sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.