Tetap Kokoh, Total Aset Industri Asuransi Tumbuh 8 Persen Jadi Rp949,44 Triliun
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai aset industri asuransi pada Juli 2021 mengalami pertumbuhan hingga 8,11% year on year (yoy).
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai aset industri asuransi pada Juli 2021 mengalami pertumbuhan hingga 8,11% year on year (yoy). Pada awal semester II-2021 ini, total aset seluruh perusahaan asuransi menembus Rp949,44 triliun.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pertumbuhan nilai aset itu menjadi sinyal industri asuransi tetap kokoh meski ada pandemi COVID-19.
“Sektor jasa keuangan asuransi tetap stabil hingga Juli 2021 dengan asetnya yang mencapai Rp949,44 triliun. OJK terus mengeluarkan kebijakan untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19 terhadap industri ke depan,” ucap Sekar dalam keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
- Laba dan Pendapatan Emiten Kawasan Industri Merosot, Hanya DMAS Bukukan Kinerja Positif
- Performa e-Commerce: Shopee, Si Paling Laris Tahun Ini
- Miliki Fokus Bisnis Segmen Korporasi, Begini Strategi Bank Mandiri Genjot Kredit UMKM
Secara tahun berjalan (year to date/ytd), total premi asuransi jiwa yang dibukukan industri mencapai Rp107,61 triliun. Adapun nilai perolehan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp58,06 triliun.
Sementara itu, risk based capital asuransi jiwa sudah menyentuh enam kali lipat lebih, tepatnya 653,74%. Di sisi lain, risk based capital di asuransi umum masih lebih rendah, yakni hanya 346,73%.
Akan tetapi, OJK masih menilai catatan itu masih prudent. Pasalnya, risk based itu melebihi batas bawah atau threshold sebesar 120%. Adapun rasio kecukupan investasi asuransi umum tercatat sebesar 174% dan 111,51% untuk asuransi jiwa.
Angka itu berselisih tipis di atas threshold dari OJK sebesar 100%. Kendati bersikeras masih terkendali, Sekar menyebut OJK tengah memfokuskan fungsi pengawasan terhadap industri ini.
“OJK sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan dan dana pensiun untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi,” tegas Sekar.