<p>Menkop UKM Teten Masduki saat wawancara di hadapan para awak media di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020</p>
Nasional & Dunia

Teten Jamin Omnibus Law Lindungi UMKM

  • JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan pembahasan Omnibus Law terkait Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) adalah untuk memastikan …

Nasional & Dunia
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Mekop UKM) Teten Masduki memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law akan melindungi koperasi dan UKM.

Teten menegaskan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya sektor koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut bakal ditiadakan.

Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku KUMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” ujarnya saat memberikan pemaparan dalam diskusi bertajuk NGETEM X KUKM di Gedung Smesco, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Teten ingin agar entitas KUMKM mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kemudahan berusaha. Lewat Omnibus Law, Teten berharap KUMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Contohnya Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menggilas UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM,” kata dia.

Melalui Omnibus Law, kata dia, dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Menurut dia, dalam Omnibus Law, koperasi nantinya bisa menjalankan usaha di berbagai sektor. Sedangkan, hambatan-hambatan yang mengadang UMKM juga akan dihapuskan demi menciptakan lapangan kerja.

“Semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan dalam Omnibus Law,” ucap Menkop Teten.