logo
pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah yang tutup.
Nasional

THR, Pesangon, dan Pekerjaan Baru: Apa Saja Janji untuk Eks Karyawan Sritex?

  • Pemerintah dan kurator menjanjikan bahwa dalam dua minggu ke depan, sebagian pekerja yang terdampak PHK akan bisa kembali bekerja di bawah skema pengelolaan baru. Hal ini bergantung pada proses penyewaan aset pabrik kepada investor yang berminat.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Babak baru kebangkrutan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) terus berjalan. Kabar terbaru, pemerintah menjanjikan para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sritex akan dipekerjakan kembali pada dua minggu mendatang.

Pemerintah dan kurator menjanjikan bahwa dalam dua minggu ke depan, sebagian pekerja yang terdampak PHK akan bisa kembali bekerja di bawah skema pengelolaan baru. Hal ini bergantung pada proses penyewaan aset pabrik kepada investor yang berminat.

Sebelum ini pemerintah dan kurator telah memberikan beberapa janji lain kepada para pegawai Sritex yang terkena PHK, antara lain:

Mencari Solusi agar Pabrik Tetap Beroperasi

Sejak Sritex dinyatakan pailit, pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi agar industri tekstil di lokasi tersebut tidak benar-benar mati.

Namun pada November 2024, Sritex mengakui kekurangan bahan baku dan di tengah kondisi pailit tersebut. Bahkan menurutnya bahan baku hanya bisa bertahan hingga tiga pekan ke depan.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa importasi bahan baku yang dibutuhkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah kembali dibuka. Impor dibekukan imbas perusahaan dinyatakan pailit.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pihaknya akan memantau kondisi operasional Sritex yang tetap berjalan. Langkah ini diambil sembari menunggu hasil dari pengajuan kasasi atas putusan pembatalan homologasi PKPU. 

Mengutamakan Kepentingan Buruh

Presiden dan para menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri BUMN, beberapa kali menegaskan bahwa penyelesaian masalah Sritex harus memperhatikan nasib buruh. Pemerintah menginstruksikan agar ada jalan keluar yang meminimalkan dampak sosial bagi ribuan pekerja.

Bahkan sebelumnya, Kemenaker menjanjikan tak akan ada PHK massal agar buruh tidak kehilangan pekerjaannya. Namun janji tinggal janji, para buruh di PHK dan Sritex resmi tutup pada 1 Maret 2025.

Menteri Yassierli Klaim Korban PHK Sritex akan Tetap Terima THR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut mantan karyawan Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk periode Lebaran 2025.

Ia mengatakan kurator sudah menjanjikan akan memenuhi hak para mantan pekerja Sritex. “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” tutur Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Menjaga Nilai Aset agar Pekerja Masih Bisa Dipekerjakan Kembali

Pemerintah juga menjanjikan bahwa proses hukum terkait kepailitan Sritex akan berjalan dengan transparan. Selain itu, kurator diminta untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset yang dapat merugikan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

Kurator berjanji untuk menjaga nilai aset pailit Sritex agar tetap menarik bagi calon investor. Langkah ini bertujuan agar perusahaan atau pihak lain yang mengambil alih operasional pabrik tetap dapat membuka lapangan kerja bagi mantan karyawan Sritex.

Pembayaran Hak-Hak Pekerja

Kurator berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak buruh yang belum terpenuhi, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya. Saat ini, proses pendaftaran tagihan sedang berlangsung.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa para pekerja akan tetap mendapatkan manfaat jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar mereka tetap memiliki perlindungan ekonomi selama masa transisi.

Kepastian Hukum dan Kontrak Kerja Baru

Pemerintah menegaskan bahwa jika pekerja kembali dipekerjakan oleh penyewa baru, maka kontrak kerja harus jelas dan berpihak kepada buruh. Mereka memastikan agar penyewa baru tidak merugikan pekerja dengan kondisi kerja yang lebih buruk.

Secara keseluruhan, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada industri tekstil Sritex.