<p>Calon pembeli memilih pakaian di salah satu kios pedagang pakaian bekas atau import di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Jum&#8217;at 12 Juni 2020. Pasar yang tetap buka selama pemberlakuan PSBB dengan pembatasan jam operasional dari pukul 10.00 &#8211; 14.00 setiap harinya ini akan dibuka normal kembali pada Senin 15 Juni 2020 mendatang dengan aturan protokol [&hellip;]</p>
Industri

Thrifting Ilegal Diklaim Ancam 1 Juta Pekerja UMKM

  • Proporsi buruh yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja.

Industri

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Praktik jual-beli pakaian dan sepatu bekas (thrifting) impor dinilai berpotensi menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Thrifting ilegal tersebut bahkan diklaim bisa membuat satu juta buruh dari industri maupun UMKM terkait kehilangan pekerjaan.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023. Teten mengatakan impor pakaian bekas bisa membuat banyak industri dan UMKM tekstil gulung tikar. Hal ini, imbuhnya, bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Jika sektor (industri tekstil) ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan,” ujarnya. 

Kementerian Koperasi dan UKM membeberkan proporsi buruh yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Adapun Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 unit. 

“Dan ini menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” jelas Teten. 

Belakangan pemerintah kebakaran jenggot menyusul aktivitas impor pakaian bekas yang masih marak di Indonesia. Padahal kegiatan tersebut telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Data Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Batam menunjukkan sejak 2019 sampai Desember 2022 ada penindakan 231 impor ilegal pakaian bekas.

Tak hanya di Batam, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong telah melakukan 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, KPPBC Sintete 58 penindakan, dan KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan kasus impor pakaian bekas. Kemudian, KPPBC Teluk Nibung  melakukan 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan, serta KPPBC Atambua 23 penindakan.

Teten kembali menegaskan impor pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM jika tak segera ditangani. Merujuk data BPS, industri pengolahan kulit dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil. Lebih jauh, Teten menyebut maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia bisa mengganggu pendapatan negara. 

Menurut Statistik BPS pada 2022, sektor industri pengolahan menyumbang 18,34% dari produk domestik bruto (PDB) menurut lapangan usaha harga berlaku. Dari kontribusi tersebut, industri pengolahan TPT berkontribusi Rp201,46 triliun atau 5,61% PDB. Sementara, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34% terhadap PDB industri pengolahan.

“Kontribusi ini cukup besar,” ujar Teten.