Tiba di Gedung Bundar, Airlangga Hartanto Penuhi Panggilan Kejagung
- Kedatangannya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Nasional
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, datang ke Gedung Bundar guna memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 24 Juli 2023 pukul 08.24 WIB. Kedatangannya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Airlangga langsung masuk menuju Gedung Bundar tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, dilansir Antara, Senin. Diketahui, pada Selasa 18 Juli 2023 Airlangga sudah dipanggil penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pada hari itu penyidik Kejagung tidak jadi melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga.
Pada Kamis 20 Juli 2023, Kejagung kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga guna diperiksa pada Hari Senin ini. “Kejagung sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada Kamis” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana.
- Penjelasan Aturan OJK Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
- Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif, Menparekraf Ikut Dorong Santri Manfaatkan AI
- Jamin Keamanan dan Mutu Pangan Olahan, BPOM Gandeng Pemkot Surabaya Beri Penyuluhan untuk Pedagang Pasar
Penyidikan terhadap Airlangga Hartanto sebagai saksi merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dan telah inkrach pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Diketahui salah satu orang yang dijatuhi vonis yaitu staf khusus Airlangga. Namun dalam penyidikan terdahulu, Airlangga tidak turut diperiksa.
Sejauh ini ada tiga perusahaan yang ditetapkan Jampidsus sebagai tersangka korporasi dalamkorupsi terkait persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Perkara korupsi yang menyeret tiga perusahaan sawit besar tersebut diketahui juga telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun putusan hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA pada 2022 lalu. Dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan para terpidana yang berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki hukuman berbeda antara 5 hingga 8 tahun. Perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
- Penjelasan Aturan OJK Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
- Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif, Menparekraf Ikut Dorong Santri Manfaatkan AI
- Jamin Keamanan dan Mutu Pangan Olahan, BPOM Gandeng Pemkot Surabaya Beri Penyuluhan untuk Pedagang Pasar
Hal ini karena terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akibat kenaikan minyak goreng.
Dalam perkara tersebut, hakim pada putusannya memandang perbuatan yang dilakukan oknum dari perusahaan sawit itu sebagai kejahatan korporasi. Hal ini karena perusahaan tempat oknum tersebut bekerja memperoleh keuntungan dari aksi yang mereka lakukan.