Tidak Ada Dana untuk Hilirisasi Berbasis Rumput Laut, Teh hingga Susu
- Kementerian Perindustrian mengaku tidak bisa membiayai industri berbasis sumber daya alam di Indonesia akibat penciutan anggaran 2025. Industri yang dimaksud adalah pengembangan dan nilai hilirisasi industri berbasis rumput laut, teh, susu serta pengolahan hasil hortikultura.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengaku tidak bisa membiayai industri berbasis sumber daya alam di Indonesia akibat penciutan anggaran 2025. Industri yang dimaksud adalah pengembangan dan nilai hilirisasi industri berbasis rumput laut, teh, susu serta pengolahan hasil hortikultura.
Pada 2025 nanti program-program disebut tak bisa dibiayai. "Untuk industri berbasis rumput laut, sagu, teh, susu, dan pengolahan hasil hortikultura tun depan tidak ada sama sekali dana yang bisa kami siapkan," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam Raker dengan DPR RI Komisi VII pada Selasa, 12 November 2024.
Adapun alokasi anggaran Kemenperin berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK/.02/2024 tanggal 23 September 2024 perihal penyampaian alokasi anggaran kementerian/lembaga dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025.
- Paman Birin Menang Prapradilan, KPK Gagal Jerat Gubernur Kalsel
- Catat Jadwalnya! BCA Mau Tebar Dividen Rp6 Triliun
- Genjot Investasi ke Indonesia, Berikut Sederet Rayuan Prabowo Selama Kunjungan ke AS
Pagu alokasi anggaran sebesar di tahun 2025 sebesar Rp2,519 triliun. Angka ini turun sekitar 34,4% dibandingkan pagu anggaran tahun ini yang mencapai Rp3,83 triliun. Untuk itu Agus selaku Menteri Perindustrian meminta DPR terutama Komisi VII untuk menyetujui usulan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk memuluskan program Kementeriannya pada 2025.
Adapun sebaran alokasi tambahan anggaran tersebut paling banyak untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kecil, Menengah dan Aneka Rp622,6 miliar. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menempati posisi kedua dengan usulan Rp433,1 miliar. Kemudian, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Rp123,8 miliar.
Diikuti Sekretariat Jenderal Kemenperin mengusulkan Rp106 miliar, Ditjen Industri Argo Rp63.5 miliar, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Rp61.1 miliar.
Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Rp56.5 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Rp21.3 miliar, dan terakhir Inspektorat Jenderal dengan usul Rp12 miliar.