Tidak Bisa Sembarangan, Kampanye di Media Sosial Juga Ada Aturannya
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan
Nasional
JAKARTA - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam waktu dekat menandai dimulainya pesta demokrasi di Indonesia. Pemilu untuk Calon Presiden (Capres) dan (Calon Wakil Presiden (Cawapres) bakal digelar pada Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.
Dalam pesta demokrasi ini, setiap pasangan calon dapat melakukan kampanye untuk menyebarluaskan visi misi yang mereka bawa serta memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat. Tujuannya untuk meraih hati dan suara masyarakat supaya memilih mereka sebagai pasangan calon.
Dalam berkampanye, terdapat beragam metode yang dapat digunakan, salah satunya dengan menggunakan media sosial (medos). Media sosial merupakan media yang mudah dan efektif sebab di era digital seperti saat ini, hampir setiap orang mempunyai medsos untuk berinteraksi dengan berbagai orang lainnya. Terlebih terdapat beragam aplikasi medsos yang dapat digunakan mulai dari whatsapp, facebook, X, Instagram, Youtube dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Menilik Aturan Pemasangan Spanduk dan Baliho untuk Kampanye Pemilu
Metode kampanye menggunakan medsos tercantum dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU No.15 Tahun 2023). Dalam Pasal 1 angka 25, media sosial diartikan sebagai platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
Penggunaan medsos sebagai metode berkampanye tidak serta merta seenaknya sebab ada aturan yang mengaturnya. Dalam Pasal 37 PKPU No.15 Tahun 2023 disebutkan setiap peserta pemilu yang menggunakan medsos dibatasi paling banyak membuat 20 akun untuk setiap aplikasi. Desain dari kampanye juga harus memuat materi yang berisikan visi, misi, serta program atau citra diri dari peserta pemilu.
Adapun desain dan materi yang diunggah oleh peserta pemilu dapat berupa tulisan, gambar, suara, atau gabungan dari ketiga hal tersebut. Apabila yang dipilih untuk diunggah berupa gabungan dari tulisan, suara, dan gambar, maka harus bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Baca Juga: Riset: Anggaran Iklan Pemilu Capres Jokowi Vs Prabowo
Aturan selanjutnya terkait penggunaan media sosial yaitu harus mendaftarkan paling lambat 3 hari sebelum kampanye dimulai kepada KPU berdasarkan tingkatannya. jika penggunanya adalan Capres-Cawapres dan Calon Legislatif (Caleg) DPR maka harus melaporkan akun medsosnya kepada KPU.
Kemudian untuk peserta pemilu anggota DPD dan Caleg DPRD Provinsi, maka harus melaporkannya kepada KPU pada tingkatan tersebut. Hal itu juga berlaku bagi Caleg DPRD kota/kabupaten. Dalam peraturan itu, telah tersedia bentuk formulir yang dapat digunakan peserta pemilu untuk mendaftarkan akun medsosnya kepada KPU.
Dalam peraturan tersebut, peserta pemilu harus menutup akun resmi medsosnya yang digunakan sebagai media pada hari terakhir masa kampanye pemilu. Peserta pemilu dapat dikenai sanksi jika melanggar ketentuan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila peserta telah dijatuhi sanksi dan medsosnya tidak ditutup, peserta pemilu tidak dapat menuntut pengembalian akun medsosnya tersebut.