Tidak Hanya iPhone dan Sepeda, Ini 31 Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan Saat SPT Tahunan
- Inilah deretan harta yang perlu dilaporkan saat mengisi SPT tahunan, selain iPhone dan sepeda.
Gaya Hidup
JAKARTA - Setiap warga negara yang menjadi wajib pajak perlu melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan setiap tahun.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum lapor pajak atau lapor SPT Tahunan, sebaiknya segeralah untuk melakukannya.
Hal-hal yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan ini meliputi penghasilan, harta, dan kewajiban pajak lainnya. Meski begitu, ternyata harta benda juga turut dilaporkan saat SPT Tahunan, termasuk iPhone dan sepeda.
- BPS Catat Ekspor Januari 2023 Turun Jadi Rp334,6 Triliun
- Ngeri, Gempa Turki Bikin Bumi Tampak Terbelah
- Inflasi AS Melambat Secara Tahunan, Aset Kripto Bitcoin dkk Menguat
Sepeda baik untuk hobi, olahraga, atau transportasi tetap dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Sedangkan iPhone atau smartphone termasuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 yaitu peralatan elektronik dan furnitur.
Namun, tidak hanya sepeda atau iPhone saja, ada beberapa daftar benda lainnya yang perlu dilaporkan saat lapor SPT Tahunan. Berikut penjelasannya.
Deretan Harta yang Perlu Dilaporkan Saat Mengisi SPT Tahunan
Seperti yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut jenis harta yang wajib dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan beserta kode yang harus diisikan.
1. Kas dan setara kas
011: uang tunai.
012: tabungan.
013: giro.
014: deposito.
015: setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
021: piutang.
022: piutang afiliasi.
029: piutang lain.
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032: saham.
033: obligasi perusahaan.
034: obligasi pemerintah Indonesia (ORI, Sukuk, dan sebagainya)
035: surat utang lainnya.
036: reksadana.
037: instrumen derivatif.
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya.
039: investasi lain.
4. Alat transportasi
041: sepeda.
042: sepeda motor.
043: mobil.
049: transportasi lain.
5. Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, dan sebagainya.
052: batu mulia seperti intan dan berlian.
053: barang-barang seni dan antik.
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055: peralatan elektronik dan furnitur.
059: harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063: tanah lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya).
069: harta tidak bergerak lain.
- Sering Diabaikan, Bukan Fokus Mengejar Kebahagiaan Tapi Ini yang Bisa Bikin Kita Bahagia
- Apa Itu Efek Mandela?
- 5 Kalimat yang Tidak Boleh diucapkan di Tempat Kerja, Gantilah dengan Ini
Itu tadi deretan harta yang perlu dilaporkan saat mengisi SPT tahunan, selain iPhone dan sepeda.