Punya iPhone Mahal Tapi Lemot? Ini Cara Mengatasinya
Gaya Hidup

Tidak Hanya iPhone dan Sepeda, Ini 31 Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan Saat SPT Tahunan

  • Inilah deretan harta yang perlu dilaporkan saat mengisi SPT tahunan, selain iPhone dan sepeda.

Gaya Hidup

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Setiap warga negara yang menjadi wajib pajak perlu melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan setiap tahun.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum lapor pajak atau lapor SPT Tahunan, sebaiknya segeralah untuk melakukannya.

Hal-hal yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan ini meliputi penghasilan, harta, dan kewajiban pajak lainnya. Meski begitu, ternyata harta benda juga turut dilaporkan saat SPT Tahunan, termasuk iPhone dan sepeda.

iPhone dan sepeda termasuk dalam harta benda yang turut dilaporkan saat SPT Tahunan

Sepeda baik untuk hobi, olahraga, atau transportasi tetap dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Sedangkan iPhone atau smartphone termasuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 yaitu peralatan elektronik dan furnitur.

Namun, tidak hanya sepeda atau iPhone saja, ada beberapa daftar benda lainnya yang perlu dilaporkan saat lapor SPT Tahunan. Berikut penjelasannya.

Deretan Harta yang Perlu Dilaporkan Saat Mengisi SPT Tahunan

Seperti yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut jenis harta yang wajib dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan beserta kode yang harus diisikan.

1. Kas dan setara kas

011: uang tunai.

012: tabungan.

013: giro.

014: deposito.

015: setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

021: piutang.

022: piutang afiliasi.

029: piutang lain.

3. Investasi

031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.

032: saham.

033: obligasi perusahaan.

034: obligasi pemerintah Indonesia (ORI, Sukuk, dan sebagainya)

035: surat utang lainnya.

036: reksadana.

037: instrumen derivatif.

038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya.

039: investasi lain.

4. Alat transportasi

041: sepeda.

042: sepeda motor.

043: mobil.

049: transportasi lain.

5. Harta bergerak

051: logam mulia seperti emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, dan sebagainya.

052: batu mulia seperti intan dan berlian.

053: barang-barang seni dan antik.

054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.

055: peralatan elektronik dan furnitur.

059: harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.

062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)

063: tanah lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya).

069: harta tidak bergerak lain.

Itu tadi deretan harta yang perlu dilaporkan saat mengisi SPT tahunan, selain iPhone dan sepeda.