Tidak Hanya Rokok, Sri Mulyani Ingin Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menerapkan cukai pada produk minuman berpemanis pada tahun ini. Wanita dengan sapaan Ani ini berharap, Dewan Perwakilan Rakya (DPR) bisa mendukung ekspansi cukai dari produk tersebut. “Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi cukai kita, terutama dari minuman berpemanis,” ujarnya dalam Rapat Kerja […]
Industri
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menerapkan cukai pada produk minuman berpemanis pada tahun ini. Wanita dengan sapaan Ani ini berharap, Dewan Perwakilan Rakya (DPR) bisa mendukung ekspansi cukai dari produk tersebut.
“Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi cukai kita, terutama dari minuman berpemanis,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 27 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurutnya, hal ini bisa menjadi upaya pengendalian konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif. Selain itu, penerapan cukai tambahan dinilai mampu menambah instrumen barang kena cukai (BKC). Hal ini akan berpotensi untuk menambah penerimaan negara.
Seperti diketahui, wacana ini telah diusulkan sejak awal 2020. Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai, seperti kelompok minuman berkarbonasi dan lainnya.
Usulan Tarif Cukai
Adapun tarif cukai yang diusulkan pada produk minuman berpemanis sebesar Rp1.500 per liter untuk teh kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman berkarbonasi. Sementara untuk produk minuman berpemanis, meliputi energy drink, kopi, konsentrat, dan lainnya adalah Rp2.500 per liter.
Ani mengatakan, potensi penerimaan negara dari penerapan cukai tersebut bisa mencapai Rp6,25 triliun. Ia bilang, banyak negara yang menerapkan BKC hingga sembilan objek. Sementara di Indonesia sendiri, hanya ada tiga BKC yang terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan minuman etil alkohol (EA).
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sendiri sebesar Rp212,85 triliun. Jumlah tersebut mengalami kontraksi 0,29% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp213,48 triliun.
Adapun secara rinci, CHT menyumbang sebesar Rp170,24 triliun, MMEA Rp5,76 triliun, dan cukai etil alkohol sebesar Rp240 miliar. Selain itu, ada denda administrasi cukai sebesar Rp60 miliar dan cukai lainnya Rp10 miliar.