Tidak Kuorum, Bumi Resources Batal Gelar RUPS
JAKARTA – Emiten tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. batal menggelar rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa atau RUPST dan RUPSLB pada Kamis, 9 Juli 2020. Gelaran emiten dengan kode saham BUMI itu tidak kuorum atau memenuhi ketentuan RUPS. Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava menyampaikan, rapat tersebut dihadiri 31,62 […]
Industri
JAKARTA – Emiten tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. batal menggelar rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa atau RUPST dan RUPSLB pada Kamis, 9 Juli 2020. Gelaran emiten dengan kode saham BUMI itu tidak kuorum atau memenuhi ketentuan RUPS.
Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava menyampaikan, rapat tersebut dihadiri 31,62 miliar saham atau 47,08% dari total saham dan hak suara sah perseroan. Sesuai ketentuan POJK No.15/2020, kuorum kehadiran RUPS sebesar 50+1%.
“Kuorum kehadiran tidak terpenuhi. Maka rapat belum dapat diselenggarakan dan belum dapat mengambil keputusan yang sah,” tutur Dileep melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
RUPST Bumi Resources akan membahas tujuh agenda. Mulai dari laporan pertanggungjawaban tahun buku 2019, penggunaan laba, hingga penerbitan saham baru sehubungan pelaksanaan obligasi wajib konversi (OWK).
Adapun RUPSLB ada dua agenda yakni penyesuaian anggaran terhadap aturan OJK No 15/POJK/04/2020 dan persetujuan pasal 3 anggaran dasar perseroan sesuai aturan OJK No.17/POJK/04/2020.
Dileep menambahkan, perseroan akan mengumumkan tanggal pelaksanaan untuk RUPS dan RUPSLB berikutnya dengan kuorum yang direvisi sesuai aturan OJK No.15/2020.