Pelaksanaan vaksinasi dosis ke 3 atau booster yang ditujukan untuk para lansia di kawasan Perumahan Banjar Wijaya Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Senin 17 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Tidak Mendapatkan Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster? Ini Hal yang Harus Dilakukan

  • Yang harus dilakukan masyarakan saat tidak menerima tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi.id.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Tiket dan jadwal vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh vaksin COVID-19 dosis pertama dan dosis kedua. Namun, ada kalanya saat tiket dan jadwal vaksin itu tidak tercatut di aplikasi.

Untuk diketahui, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)mengerahkan pelaksanaan vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sebelumnya sudah memperoleh vaksin dosis pertama dan kedua.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes merilis surat edaran untuk dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan pemberian vaksin booster kepada masyarakat, khususnya yang tergolong dalam kategori prioritas.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan hasil studi yang menunjukkan adanya penurunan antibodi setelah sebelumnya sasaran menerima vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.

Oleh karena itu, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi dan memperpanjang masa perindungan terhadap virus COVID-19, khususnya bagi masyarakat yang rentan terhadap infeksi.

''Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,'' ungkap Maxi, dikutip situs resmi Kemenkes, Selasa,18 Januari 2022.

Vaksinasi booster sudah resmi diselenggarakan sejak Rabu, 12 Januari 2022. Vaksin booster diberikan secara gratis dan didapatkan bagi masyarakat yang sudah melewati waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis kedua.

Pendaftaran untuk mendapatkan vaksin booster bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi.id. Tiket dan jadwal vaksin akan muncul di menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19” bagi masyarakat yang dinilai  sudah memenuhi syarat untuk memperoleh booster.

Kemenkes melalui akun Twitter resminya, @KemenkesRI, mengimbau bagi kelompok masyarakat prioritas untuk rutin mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat pun dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi apabila tiket dan jadwal sudah tersedia.

Namun demikian, tidak semua pengguna aplikasi dapat menemukan tiket dan jadwal vaksinasi meskipun sebelumnya sudah memperoleh vaksin dosis pertama dan dosis kedua. Jika hal itu terjadi, Kemenkes pun menyarankan agar masyarakat yang bersangkutan mendatangi langsung lokasi vaksinasi booster.

“Bagi sasaran yang belum dapat tiket dan jadwal, bisa datang langsung ke fasyankes atau sentra vaksinasi yang menyediakan vaksinasi booster dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2,” tulis Kemenkes dalam cuitan di Twitter resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Kegiatan vaksinasi booster dilaksanakan di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah, dan pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Jika sasaran vaksin tidak menerima sertifikat meskipun sudah mendapatkan suntikan dosis pertama dan dosis kedua sehingga terhambat untuk memperoleh booster, keluhan dapat disampaikan dengan cara mengirim surat elektronik ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id dengan menyantumkan nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), tempat dan tanggal lahir, serta nomor telepon.

Lampirkan juga swafoto dengan KTP dan kartu vaksinasi serta menjelaskan keluhan terkait sertifikat vaksin yang belum diberikan. Nantinya, PeduliLindungi akan memberikan respon untuk keluhan yang diterima.