<p>Ilustrasi pajak. / Pixabay</p>
Tekno

Tidak Perlu Repot, Begini Cara Membayar PBB Via E-Commerce

  • JAKARTA – Pelayanan perpajakan secara langsung saat ini terkendala oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski begitu, buka
Tekno
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Pelayanan perpajakan secara langsung saat ini terkendala oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski begitu, bukan berarti itu menjadi alasan untuk melewatkan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan Wajib Pajak (WP) setiap tahunnya.

Kepatuhan membayar pajak dapat membantu pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan menjadi sumber dana belanja penanganan COVID-19.

“Pajak menjadi komponen yang dananya menjadi sumber pendanaan untuk vaksinasi sampai penanganan COVID-19,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.

Maka dari itu, penting bagi WP untuk tetap membayar pajak, termasuk PBB. Pembayaran PBB pun sudah bisa dilakukan secara daring. Selain melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejumlah e-commerce juga ternyata menjadi mitra pembayaran PBB.

WP bisa membayar pajak melalui Shopee dan Tokopedia. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi online travel agency (OTA) Traveloka.

Untuk membayar melalui E-commerce, berikut langkah-langkah yang bisa anda ikuti:

1.  Buka Aplikasi Shopee/Tokopedia

2.  Pilih menu tagihan.

3.  Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan, tahun, serta daerahmu.

4.  Lalu klik cek tagihan, rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang kamu masukan sudah benar.

5.  Klik opsi Bayar.

6.  Pilih metode pembayaran yang diinginkan serta voucher yang tersedia

7.  Sistem akan segera memproses pembayaran PBB-mu dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Sementara itu, berikut langkah pembayaran PBB melalui aplikasi Traveloka:

1.  Buka aplikasi Traveloka, jika belum silakan unduh terlebih dulu.

2.  Kemudian klik ikon "PBB".

3.  Selanjutnya tentukan wilayah bangunan kamu berdiri.

4.  Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

5.       Pilih tahun pembayaran dan akan muncul jumlah tagihan.