Tidak Ribet! Begini Cara Melapor SPT Pajak melalui E-Filing
Nasional & Dunia

Tidak Ribet! Begini Cara Melapor SPT Pajak melalui E-Filing

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan pengahasilannya selama 2020 lalu secara daring. Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dapat diunggah wajib pajak melalui sistem e-filing. Melalui sistem e-filing ini, SPT sepenuhnya diproses secara daring dan real timesehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. DJP […]

Nasional & Dunia

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan pengahasilannya selama 2020 lalu secara daring. Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dapat diunggah wajib pajak melalui sistem e-filing.

Melalui sistem e-filing ini, SPT sepenuhnya diproses secara daring dan real timesehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. DJP pun mengklaim, proses pelaporan SPT hanya membutuhkan waktu dua menit saja.

Mendapat EFIN Terlebih Dahulu

Wajib pajak dapat melakukan pengisian dokumen di www.pajak.go.id. Untuk dapat mengunggah dokumen melalui e-filing, wajib pajak harus terlebih dahulu memperoleh Electronic Filing Identification (EFIN). EFIN sendiri ialah nomor identitas yang diterbitkan DPJ untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan, termasuk lapor SPT.

Pengajuan EFIN dimulai dengan mengunduh dan isi formulir melalu www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Setelah itu, wajib pajak harus mengimkan bukti swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli.

Lalu, kirimkan berkas-berkas tersebut ke alamat email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili wajib pajak. Jangan lupa menyertakan ‘Permintaan Nomor Efin’ pada subjek email dan mengisi nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat domisili, serta nomor handphone wajib pajak di badan email.

Melapor SPT  

Jika wajib pajak telah memperoleh EFIN, maka secara otomatis sudah mendapat akses menggunakan e-filing. Wajib pajak diharuskan mengakses djponline.pajak.go.id untuk melakukan pelaporan SPT.

Log in dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada. Setalah berhasil log in, proses pelaporan SPT sudah bisa dilakukan wajib pajak. Jangan lupa menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti pemotongan pajak, daftar harta, hingga daftar utang.

Bila wajib pajak telah selesai melengkapi formulir pengisian, maka langkah berikutnya ialah menunggu kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS wajib pajak. Setelah itu, masukan kode verifikasi untuk mengirimkan SPT.

Membedakan 3 Formulir SPT

Perhatikan juga jenis formulir yang sesuai dengan wajib pajak ketika melaporkan SPT. Pasalnya terdapat 3 jenis formulir, yakni: SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

SPT 1770 diperuntukan bagi kalangan professional atau pekerja bebas, pelaku usUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet maksimur Rp4,8 miliar.

Sementara itu, formulir 1770 SS diisi oleh wajib pajak perorangan yang berstatus sebagai karyawan swasta atau pangawai negeri dengan total pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun. Wajib pajak ini juga tidak memiliki sumber penghasilan dari pemberi kerja lainnnya.

Terakhir, formulir 1770 S yang diisi wajib pajak dengan pendapatan bruto mencapai lebih dari Rp60 juta. Wajib pajak yang mengisi formulir 1770 S ialah karyawan swasta atau pegawai negeri yang mendapat penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja.

SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ini diisi paling lambat hingga 31 Maret 2021. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun meminta masyarakat yang sudah tercatat sebagai wajib pajak untuk patuh melaporkan penghasilannya. Hal ini lantaran dana pajak merupakan tulang punggung utama bagi penerimaan negara.

“Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita. Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” Kata Mar’ruf Amin dalam keterangan resminya (10/03/2021)