Ilustrasi Bitcoin. Sumber: Pixabay.com
Fintech

Tidak Sama, Ini Perbedaan Saham dan Kripto!

  • Bagi beberapa kalangan saham dan kripto merupakan dua komponen yang sama, karena dianggap melakukan transaksi dengan cara yang sama.
Fintech
Merina

Merina

Author

JAKARTA - Bagi beberapa kalangan saham dan kripto merupakan dua komponen yang sama, karena dianggap melakukan transaksi dengan cara yang sama.

Padahal, sejatinya kedua komponen tersebut baik sama saham maupun kripto merupakan dua hal yang sangat berbeda, dan tidak bisa disamakan antara satu dan yang lainnya.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari cara transaksi, hukum yang memayungi, jenis, dan lain sebagainya.

Dilansir dari Emtrade.id terdapat 8 perbedaan antara Saham dan Kripto , berikut daftarnya: 

1. Waktu Perdagangan 

Saham hanya diperdagangkan dari hari Senin-Jumat dan hanya berlangsung siang hari pukul 09:00 WIB – 11:30 WIB dan sesi 2 pukul 13:30 – 14:50 WIB, sedangkan kripto selalu beroperasi 24 jam sehari dan 365 hari dalam satu tahun.

2. Satuan Transaksi 

Jika dalam saham, para investor harus melakukan transaksi minimal I lot yang berisi 100 lembar saham, yang mana jika harga per sahamnya Rp1.000 per saham, maka investor harus mengocek rogoh minimal Rp1 juta untuk membeli saham tersebut.

Sedangkan, meskipun harga bitcoin mencapai ratusan juta, para pembeli dapat melakukan transaksi denga membeli pecahan kecil.

3. Platform Perdagangan 

Pada saham, platform perdagangan saham, para investor dapat melakukannya dengan menjadi nasabah sekuritas, sedangkan untuk crypto para pembeli dapat melakukan transaksi melalui exchange crypto, dan untuk penyimpanannya para trader atau holder dapat menyimpannya di aplikasi wallet.

4. Biaya Transaksi

Pada proses transaksi saham, biaya transaksi yang digunakan berada di sekitar 0,3%, yang mana setiap sekuritas akan memiliki biaya transaksi yang berbeda-beda, sedangkan pada transaksi di crypto cukup beragam skemanya sesuai dengan exchange yang digunakan yang mana mayoritas exchange memiliki biaya transaksi untuk pencarian uang dengan tarif yang berbeda-beda juga.

5. Fundamental

Baik dari saham maupu kripto keduanya sama-sama memiliki fundamental, jika pada saham fundamental dapat dilihat dari kinerja keuangan perusahaan yang dibeli, maka kripto memiliki fundamental yang dapat dilihat dari whitepaper atau semacam prospektus dalam saham yang berisi tentang peta jalan pengembangan proyek crypto, dari peta pengembangannya itu, trader dan investor crypto bisa melihat seberapa bagus prospek crypto tersebut.

6. Koneksi 

Saham memiliki batasan koneksi pada masing-masing negara, misalnya jika investor asing ingin membeli saham di Indonesia maka harus mengikuti aturan yang berlaku, namun pada kripto, tidak memiliki batasan koneksi.

7. Volatilitas

Saham memiliki pembatasan volatilitas pergerakan, yang mana saat pasar tidak terkendali seperti lewat auto rejection atas dan bawah sampai trading halt, yakni penghentian sementara perdagangan, sehingga volatilitas saham dapat lebih terjaga.

Akan tetapi, kripto tidak memiliki batasan volatilitas sehingga dapat bergerak naik sangat tinggi maupun turun drastis.

8. Regulator

Kripto sendiri termasuk sebagai komoditas di Indonesia dan bukan merupakan alat pembayaran, sehingga Kripto berada dalam pengawasan Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan saham termasuk dalam instrumen keuangan sehingga berada dibawah naungan OJK.