Tidak Sanggup Lunasi Obligasi, Waskita di Ambang PKPU
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk berada dalam masa sulit usai tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar pelunasan bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
Hukum Bisnis
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk berada dalam masa sulit usai tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar pelunasan bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Keadaan tersebut menyebabkan BUMN Karya ini berada di ujung tanduk.
Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut. “Kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kemarin kan, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total,” ujar Erick dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2023.
Erick sedang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna mencari solusi terkait dengan permasalahan yang melanda perusahaan pelat merah tersebut. Meski demikian belum dapat dipastikan apakah opsi PKPU menjadi pilihan dalam mengatasi permasalahan yang sedang melanda perusahaan berkode emiten WKST tersebut.
“Saya nggak mau jawab itu dulu,” ujar Erick Thohir. Jika opsi PKPU ini diambil, kreditur tidak dapat memaksa debitur untuk membayar hutangnya dalam jangka waktu tertentu.
- Jokowi Kutuk Pembakaran Alquran di Negara Skandinavia
- Community Investment Wujud Komitmen ESG Prudential pada Aspek Sosial
- Bertemu Ketua Parlemen Vietnam, Jokowi Bahas Peningkatan Investasi
Waskita diketahui tidak dapat melaksakan kewajibannya yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Kewajiban tersebut berupa pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Tidak hanya itu, WSKT juga tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 pada 5 Mei 2023 dan Wali Amanat menyatakannya lalai di 30 Mei 2023.
Langganan Digugat PKPU
Sebelumnya selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023, perusahaan karya ini sudah berkali kali dimohonkan PKPU oleh beberapa pihak terkait dengan pelunasan utang. Gugatan pertama yang dilayangkan kepada Waskita Karya diajukan oleh CV Bandar Agung Abadi pada 2 Januari 2023.
Dalam perkara yang teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu, pemohon mengajukan gugatan PKPU terkait dengan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.
- Jokowi Kutuk Pembakaran Alquran di Negara Skandinavia
- Community Investment Wujud Komitmen ESG Prudential pada Aspek Sosial
- Bertemu Ketua Parlemen Vietnam, Jokowi Bahas Peningkatan Investasi
Tidak berselang lama, perusahaan pelat merah ini kembali digugat oleh PT Megah Bangun Baja Semesta. Senada dengan kasus sebelunya, gugatan PKPU ini dilayangkan kepada Waskita Karya terkait pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar yang telah jatuh tempo. Gugatan ini juga dicabut oleh pemohon pada 14 Maret 2023.
Berselang tiga hari, Waskita Karya kembali digugat dalam kasus yang sama pada 17 Maret 2023. Gugatan kali ini dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Perusahaan menggugat PKPU Waskita Karya terkait utang senilai Rp32,52 miliar. Bukaka kemudian mencabut gugatannya pada 7 April 2023.
Terakhir yaitu gugatan PKPU kembali dilayangkan pada 26 Juni 2023 oleh pihak bernama Donny Hartanto Lesmana. Pihak pemohon PKPU tersebut merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.