Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Industri

Tidak Semua Instrumen Investasi Diawasi oleh OJK, Bukan Berarti yang Lain Ilegal

  • Tidak semua instrumen investasi di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam segala aktivitasnya meskipun bukan berarti instrumen lain tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Industri

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Tidak semua instrumen investasi di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam segala aktivitasnya meskipun bukan berarti instrumen lain tidak memiliki izin resmi alias ilegal. 

Ada beberapa instrumen investasi yang bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan berizin OJK, di antaranya kripto, emas, forex, valas, dan produk berjangka komoditi (PBK) yang perizinan dan pengawasannya diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ragam produk investasi ada berbagai macam dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda. Sekar mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek legalitas produk beserta perusahaannya ke otoritas yang mengaturnya. 

“Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia, maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya,” ujar Sekar sebagaimana dikutip dari unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Minggu, 6 Maret 2022. 

Perlu diketahui, OJK mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan yang sudah memiliki izin dari OJK.

Instrumen investasi yang aktivitasnya diawasi oleh OJK di antara lain:

- saham,

- reksa dana

- obligasi

- sukuk,

- exchange trade fund (ETF), 

- derivatif,

- securities crowdfunding,

- fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta  

- produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini perkembangan teknologi digital melahirkan instrumen-instrumen investasi baru seperti kripto dan layanan metaverse

Wimboh pun mengungkapkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berdagang kripto selama ada regulatornya dan ada izinnya. Pihak OJK hanya mengingatkan kepada masyarakat bahwa saat ini banyak produk yang tidak diregulasi dan dapat merugikan masyarakat. 

“Kalau melakukan dagang, memfasilitasi, jualan, nggak ada izinnya, pasti oleh penegak hukum akan diambil,” ujar Wimboh.