Tiga BUMN Bermasalah Terima PMN, Erick Tegaskan Jalani Penugasan
- Erick Thohir menjelaskan bahwa hampir 70 persen BUMN yang menerima suntikan dana PMN mendapatkannya karena alasan penugasan atau restrukturisasi.
BUMN
JAKARTA - Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah memiliki tujuan utama untuk menjalani penugasan, memperkuat modal, dan melakukan restrukturisasi.
Hal tersebut ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tanggapan terhadap respons negatif terkait suntikan dana PMN kepada 17 perusahaan BUMN tahun anggaran 2024.
Erick Thohir menjelaskan bahwa hampir 70 persen BUMN yang menerima suntikan dana PMN mendapatkannya karena alasan penugasan atau restrukturisasi.
"Periksa dulu BUMN yang mana. Ingat, waktu saya ketemu dengan Komisi VI itu jelas hampir 70 persen BUMN yang disuntik itu karena penugasan, ada juga restrukturisasi," terang Erick di Jakarta.
Menteri BUMN ini juga menegaskan bahwa kementeriannya bekerja sama erat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam proses pemberian modal kepada BUMN.
Tidak semua BUMN dikelola langsung oleh Kementerian BUMN. Erick mencontohkan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, Erick Thohir dan Sri Mulyani telah sepakat untuk memetakan kewenangan pemberian modal antara Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
3 BUMN Bermasalah Terima PMN
Di antara 17 perusahaan BUMN yang menerima suntikan dana PMN, terdapat tiga perusahaan yang memiliki masalah keuangan, yaitu PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT Bio Farma (Persero), dan LPEI.
PT Varuna Tirta Prakasya dan PT Bio Farma menerima PMN non tunai berupa barang milik negara (BMN) masing-masing senilai Rp24,12 miliar dan Rp68 miliar. Sementara itu, LPEI menerima PMN tunai sebesar Rp5 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis, Varuna Tirta Prakasya termasuk dalam daftar enam perusahaan BUMN yang diisukan akan dibubarkan.
Namun, Direktur Utama Varuna Tirta Prakasya, Adi Nugroho, mengklarifikasi bahwa pihaknya belum pernah diajak berdiskusi mengenai rencana pembubaran tersebut.
Adi Nugroho juga menyatakan bahwa perusahaan masih aktif menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan fokus pada restrukturisasi serta peningkatan kinerja.
“Kami dari manajemen belum pernah diminta atau diajak berbicara terkait isu pembubaran" terang Adi saat rapat bersama DPR dan Menkeu.
Sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2024, DPR dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 17 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total sebesar Rp27,4 triliun pada tahun anggaran 2024.
“Kami juga menyepakati PMN ini harus terus dimonitor dengan key performance indicators yang akan dimintakan pada para manajemen BUMN dan tadi telah dimintakan laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI,” terang Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, (3/7)
Berikut rincian kucuran dana PMN 2024
PMN Tunai Tahun Anggaran 2024
1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero): Rp1,89 triliun
2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI): Rp5 triliun
3. PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp2 triliun
4. PT Industri Kereta Api Indonesia: Rp965 miliar
5. PT Hutama Karya (Persero): Rp1 triliun
6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero): Rp1,5 triliun (untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi)
7. Kewajiban penjaminan pemerintah: Rp635 miliar
PMN Non Tunai Tahun Anggaran 2024
1. PT Hutama Karya (Persero): Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,93 triliun
2. PT Len Industri (Persero): Konversi utang senilai Rp649,22 miliar
3. PT Bio Farma (Persero): BMN senilai Rp68 miliar
4. PT Sejahtera Eka Graha: BMN senilai Rp1,22 triliun
5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero): BMN senilai Rp24,12 miliar
6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): BMN senilai Rp367,53 miliar
7. Perum DAMRI: BMN senilai Rp460,72 miliar
8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia: BMN senilai Rp301,89 miliar
9. PT Pertamina (Persero): BMN senilai Rp4,18 triliun
10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero): BMN senilai Rp828,36 miliar
11. Perum Perumnas: BMN senilai Rp1,1 triliun
12. PT Danareksa (Persero): BMN senilai Rp3,34 triliun